TARIF CUKAI KHUSUS - SIGARET PUTIH MESIN - PENETAPAN
1998
KEPMENKEU NO. 445/KMK.05/1998 TANGGAL 29 SEPTEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN.
ABSTRAK : - Untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau dalam rangka restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu mengatur kembali penetapan tarif cukai khusus hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.118?KMK.05/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian penetapan tarif cukai khusus atas hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual ecerannya oleh Dirjen Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Oktober 1998; Besarnya penetapan tarif cukai khusus yang diberikan berupa penambahan tarif sebesar 2% dari harga jual eceran untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang lebih tinggi.
CATATAN : - Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Kepmenkeu No.118/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang mendapatkan penetapan tarif cukai khusus tersebut.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 September 1998.