| ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau dalam
rangka restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu mengatur
kembali penetapan tarif cukai khusus hasil tembakau dari jenis sigaret
putih mesin dengan keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); Kepmenkeu No.118?KMK.05/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian penetapan tarif cukai khusus atas hasil tembakau dari jenis
sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual ecerannya oleh Dirjen
Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Oktober 1998; Besarnya penetapan tarif
cukai khusus yang diberikan berupa penambahan tarif sebesar 2% dari harga
jual eceran untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang
lebih tinggi.
|
| CATATAN |
: |
- |
Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud
dalam keputusan ini, maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam keputusan
ini, maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Kepmenkeu No.118/KMK.05/1998
dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang mendapatkan penetapan
tarif cukai khusus tersebut. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 September 1998. |