| ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senan-
tiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin komplek perlu dilakukan
penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Pembiayaan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres no.61 Tahun 1998; Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.1251/KM.013/1988
jo. Kepmenkeu No. 468/KMK.017/1995.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan pasal 19 ayat (1) ketentuan dalam Kepmenkeu No.468/KMK.017/
1995 mengenai "batas waktu bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memper-
oleh izin usaha untuk melakukan penyesuaian permodalan".
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 29 September 1998. |