MODAL NEGARA - PT BANK MANDIRI - PENYERTAAN
1998
KEPMENKEU NO. 448/KMK.01/1998 TANGGAL 1 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSER0) PT BANK MANDIRI.
ABSTRAK : - Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP No. 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
PP No. 75 Tahun 1998; Keppres No. 122/M Tahun 1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Bank dan Bank Mandiri; Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri, yang terdiri dari : Kekayaan Negara dalam bentuk saham yang telah disetor dan tertanam dalam Bank yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.2.399.996.000.000,00, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa setoran tunai sebesar Rp.1.600.004.000.000,00.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.