| ABSTRAK |
: |
- |
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 PP No. 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
PP No. 75 Tahun 1998; Keppres No. 122/M Tahun 1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Bank dan Bank Mandiri; Penyertaan
modal Negara pada Bank Mandiri, yang terdiri dari : Kekayaan Negara dalam
bentuk saham yang telah disetor dan tertanam dalam Bank yang seluruhnya
berjumlah sebesar Rp.2.399.996.000.000,00, serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara berupa setoran tunai sebesar Rp.1.600.004.000.000,00.
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. |