BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA - PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN - PENGENAAN
1998
KEPMENKEU NO. 457/KMK.05/1998 TANGGAL 19 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN.
ABSTRAK : -
Berhubung PT Interferro Manggando Indonesia sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri telah mengajukan permohonan/ peng- aduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan, maka untuk mence- gah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan Kepmenkeu tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); PP No.34 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.51,TLN No.3639); Kepmenperindag No.261/MPP/Kep/ 9/1996.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 55% terhadap impor Ferro Mangan, pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, pos tarif 7202.30. 000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, pos tarif 8111.00.000, hasil produksi semua perusahaan produsen di China.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1998 sampai dengan 4 bulan setelah tanggal penetapan tersebut.