| ABSTRAK |
: |
- |
Berhubung PT Interferro Manggando Indonesia sebagai produsen utama
Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri telah mengajukan permohonan/
peng- aduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang
diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang
dumping, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia
secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan,
maka untuk mence- gah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang
perlu menetapkan Kepmenkeu tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
terhadap impor produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan.
|
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); PP No.34 Tahun 1996 (LN Tahun 1996
No.51,TLN No.3639); Kepmenperindag No.261/MPP/Kep/ 9/1996.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 55% terhadap impor
Ferro Mangan, pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, pos tarif 7202.30.
000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, pos tarif 8111.00.000,
hasil produksi semua perusahaan produsen di China.
|
| CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1998 sampai dengan 4
bulan setelah tanggal penetapan tersebut. |