| ABSTRAK |
: |
- |
Untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang
perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin,
alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan
pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga,
dengan penetapannya dalam keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi
0% atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku
cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat
apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud
kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Industri Logam,
Mesin, dan Kimia; Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk
dimaksud dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret
1999. |