BEA MASUK - BAHAN BAKU KAPAL LAUT - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 468/KMK.01/1998 TANGGAL 27 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA.
ABSTRAK : - Untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, dengan penetapannya dalam keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Kimia; Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999.