BEA MASUK - SUKU CADANG KAPAL - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 474/KMK.01/1998 TANGGAL 3 NOPEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA.
ABSTRAK : - Untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran seta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% atas impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.