| ABSTRAK |
: |
- |
Untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan
pelayaran seta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai
persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan
pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan
pelayaran serta keselamatan manusia. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi
0% atas impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran
dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini; Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud kepada Dirjen Bea
dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
Penerbitan keputusan Menteri Keuangan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk dimaksud dengan
berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
|
| CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal
31 Maret 1999. |