| ABSTRAK | 
: | 
- | 
Guna memberikan kepastian hukum bagi industri farmasi serta memudahkan
pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu menyempurnakan Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998. | 
 | 
 | 
- | 
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M
Tahun 1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998.
 | 
 | 
 | 
- | 
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan Pasal 1 Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998; Perubahan lampiran
Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
 | 
| CATATAN | 
: | 
- | 
Keputusan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 7 September
1998. |