| KEMENTERIAN KEUANGAN - PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PEDOMAN PENYUSUNAN | |||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK. 01/2012 TANGGAL 19 JULI 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mengatur kembali pedoman penyusunan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
| - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
| UU No. 12 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 82, TLN 5234); Perpres No. 68 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. | |||
| - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
| Ketentuan Umum; Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Keputusan Menteri Keuangan; Tata Cara Penyusunan: rancangan peraturan menteri keuangan dan/atau rancangan keputusan menteri keuangan, rancangan peraturan pimpinan unit organisasi eselon I dan/atau rancangan keputusan pimpinan unit organisasi eselon I; Pengundangan, Penyebarluasan, dan Salinan; Teknik Penyusunan, Bentuk, Format dan Standar Pengetikan; Ketentuan Penutup. | |||
| CATATAN | : | - | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dan Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2012. | ||
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2012. | ||