|
DIPA - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI - SISA ANGGARAN |
|||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 12/PMK.05/2012 TANGGAL 19 JANUARI 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011 | |||
| ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2011; |
| - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
|
UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
| - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
|
Ketentuan umum; program/kegiatan yang dilanjutkan dan sumber pendanaan; tata cara penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran; pencairan dana; pertanggungjawaban dan pelaporan. |
|||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2012. |
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2012. | ||