| ANGGARAN - KLASIFIKASI - PERUBAHAN | |||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK. 02/2012 TANGGAL 10 AGUSTUS 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan nomenklatur bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada klasifikasi organisasi dan perubahan ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran; |
| - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
| Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 101/PMK.02/2011; Permenkeu No. 112/PMK.02/2012. | |||
| - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
| Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran; Perubahan Lampiran I; Perubahan Lampiran II; Perubahan Lampiran III; rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. | |||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012. |
| - | Peraturan Menteri Keuanganini mulai ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2012. | ||