| ALOKASI DANA - PEDOMAN UMUM - DESENTRALISASI | |||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 149/PMK.07/2012 TANGGAL 1 OKTOBER 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2012; | 
| - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
| UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Permenkeu No. 216/PMK.07/2010 jo. Permenkeu No. 42/PMK.07/2012; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. | |||
| - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
| Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. | |||
| CATATAN | : | - | Penyaluran DP2D2 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. | 
| - | Peraturan Menteri Kuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2012. | ||
| - | Peraturan Menteri Kuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2012. | ||