| BANTUAN HUKUM - KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 158/PMK.01/2012 TANGGAL 17 OKTOBER 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan; | 
| 
 | 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | 
| 
 | 
 | 
 | Permenkeu No.184/PMK.01/2010. | 
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | 
| 
 | 
 | 
 | Ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup dan tata cara; permintaan bantuan hukum; bantuan hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana bantuan hukum bidang perdata, tata usaha negara, niaga, agama, dan perpajakan;bantuan hukum;pemeriksaan perkara pidana;bantuan hukum penyelesaian perkara pra peradilan; bantuan hukum bidang perdata, niaga, dan peradilan agama;bantuan hukum penyelesaian perkara tata usaha negara; bantuan hukum penyelesaian permohonan uji materiil; bantuan hukum penyelesaian sengketa perpajakan; bantuan hukum penyelesaian jenis perkara lainnya; tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; rehabilitasi; penggunaan jaksa pengacara negara dan advokat;koordinasi, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum;pembiayaan; ketentuan lainnya; ketentuan penutup. | 
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2008 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | 
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2012. | ||
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2012. | ||