| 
     PEMBIAYAAN-PERUSAHAAN MODAL VENTURA-USAHA  | 
  |||
| 
     2012  | 
  |||
| 
     PERMENKEU RI NOMOR 18/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012  | 
  |||
| 
     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA  | 
  |||
| 
     ABSTRAK  | 
    
     :  | 
    
     -  | 
    
     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Modal Ventura;  | 
  
| 
     
  | 
    
     
  | 
    
     -  | 
    
     Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini adalah; UU No. 25 Tahun 1992 tentang (LN Tahun 1992 No. 116, TLN No. 3502); UU No. 40 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756); UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); Perpres No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 30/PMK.010/2010;  | 
  
| 
     
  | 
    
     
  | 
    
     -  | 
    
     Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur tentang: Ketentuan umum; kegiatan usaha; pendirian dan izin usaha; permodalan; direksi dan dewan komisaris; penggabungan dan peleburan; pengambilalihan; pemisahan ;pembukaan kantor cabang; penutupan kantor cabang; pinjaman; pembiayaan dan penyertaan; pembatasan; penyampaian laporan keuangan dan kegiatan usaha; penyampaian laporan perubahan anggaran dasar dan alamat; tujuan pemeriksaan; tata cara pemeriksaan; tahapan pemeriksaan; laporan hasil pemeriksaan; pembubaran; perubahan kegiatan usaha; dan pengembalian izin usaha; sanksi; ketentuan peralihan.  | 
  
| 
     CATATAN  | 
    
     :  | 
    
     -  | 
    
     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua.  | 
  
| 
     
  | 
    
     
  | 
    
     
  | 
    
     Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KMK No. 469/KMK.017/1995; dan KMK No. 1251/KMK.013/1998; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.  | 
  
| 
     
  | 
    
     
  | 
    
     
  | 
    
     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.  | 
  
| 
     
  | 
    
     
  | 
    
     -  | 
    
     Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2012.  |