| STANDAR BIAYA KELUARAN - TAHUN ANGGARAN 2013 | |||
| 2012 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 95/PMK.02/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013 | |||
| ABSTRAK | : | - | Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu memberikan pengaturan mengenai standar biaya keluaran Tahun Anggaran 2013; | 
| - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
| PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 37/PMK.02/2012. | |||
| - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
| Standar biaya keluaran tahun anggaran 2013 rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. | |||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2012. | 
| - | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012. | ||