| ABSTRAK PERATURAN | |||
| STANDAR BIAYA KELUARAN_TAHUN ANGGARAN 2015 | |||
| 2014 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.02/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015 | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; | 
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | |
| 
 | 
 | 
 | PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014; | 
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | 
| 
 | 
 | 
 | Standar Biaya Keluaran ("SBK") adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). | 
| 
 | 
 | 
 | Dalam rangka perencanaan anggaran, SBK Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi besaran dalam RKAKL 2015, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif K/L Tahun Anggaran 2016, dan/atau referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada K/L yang berbeda | 
| 
 | 
 | 
 | Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi. | 
| 
 | 
 | 
 | SBK Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | 
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | 
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014. |