| ABSTRAK PERATURAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN_BULAN KETIGA BELAS_PETUNJUK TEKNIS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PERMENKEU RI NOMOR 144/PMK.05/2014 TANGGAL 11 JULI 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | PP No. 53 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 152, TLN No. 5552); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||