| ABSTRAK PERATURAN | |||||||||||||||||||||
| PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA_PENILAIAN BARANG JAMINAN | |||||||||||||||||||||
| 2014 | |||||||||||||||||||||
| PERMENKEU RI NOMOR 185/PMK.06/2014 TANGGAL 2 SEPTEMBER 2014 | |||||||||||||||||||||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA | |||||||||||||||||||||
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; | ||||||||||||||||||
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | |||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | UU No. 49 Prp. Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 156, TLN No. 2104); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 2/PMK.06/2014. | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian. | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Objek Penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan. | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, dan dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal: 
 | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | 
 | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Kepala Kantor Pelayanan membentuk Basis Data Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain. | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian. | ||||||||||||||||||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | ||||||||||||||||||
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 September 2014. | ||||||||||||||||||