| ABSTRAK PERATURAN | |||
| PT ASABRI_UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY_TABUNGAN HARI TUA | |||
| 2014 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 202/PMK.02/2014 TANGGAL 9 OKTOBER 2014 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO) | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability yang ditimbulkan dari penyelenggaraan program tabungan hari tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero), Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability; | 
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | |
| 
 | 
 | 
 | UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); PP No. 67 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 87, TLN No. 3455); PP No. 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014; Permenkeu RI No. 248/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 221/PMK.05/2013; Permenkeu No. 177/PMK.02/2014. | 
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | 
| 
 | 
 | 
 | Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang selanjutnya disebut Unfunded PSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang belum terpenuhi. | 
| PT Asabri (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan. | |||
| Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). | |||
| Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Unfunded PSL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara. | |||
| Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan. | |||
| 
 | 
 | 
 | PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA BUN dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Berdasarkan SPP-LS, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. | 
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | 
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2014. |