| ABSTRAK PERATURAN | |||
| TATA CARA_PENGADAAN PEMBIAYAAN_KREDITOR SWASTA ASING | |||
| 2014 | |||
| PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.08/2014 TANGGAL 28 FEBRUARI 2014 | |||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING | |||
| ABSTRAK | : | - | bahwa tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini dan untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali; | 
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | |
| 
 | 
 | 
 | UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 43, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 10 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202). | 
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | 
| 
 | 
 | 
 | Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS pada tahapan pelaksanaan proyek dan pasca pelaksanaan proyek. | 
| 
 | 
 | 
 | Pemrakarsa Proyek menyusun Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan, triwulanan, tahunan, dan pasca pelaksanaan Proyek untuk kemudian disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. | 
| 
 | 
 | 
 | Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek | 
| 
 | 
 | 
 | Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dilakukan berdasarkan kriteria "Baik", "Kurang", dan "Rendah". | 
| 
 | 
 | 
 | DJPU menyusun hasil evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana secara triwulanan. | 
| 
 | 
 | 
 | Direktur Jenderal menyusun rekomendasi untuk Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah" untuk kemudian disampaikan kepada Menteri. | 
| CATATAN | : | - | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | 
| 
 | 
 | 
 | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | 
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2014. |