| ABSTRAK PERATURAN | |||||||||||||||
| BEA MASUK_TINDAKAN PENGAMANAN_PRODUK BENANG KAPAS | |||||||||||||||
| 2014 | |||||||||||||||
| PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.011/2014 TANGGAL 28 MEI 2014 | |||||||||||||||
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT | |||||||||||||||
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan volume impor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2014; | ||||||||||||
| 
 | - | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | |||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 Nomor 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); | ||||||||||||
| 
 | 
 | - | Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||
| 
 | 
 | 
 | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dimaksud dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 
 | ||||||||||||
| CATATAN | : | - | Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun | ||||||||||||
| 
 | 
 | - | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2014. | ||||||||||||