PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2008


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT TENTANG KERJA SAMA
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE,
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE UNITED MEXICAN STATES ON
EDUCATIONAL AND CULTURAL COOPERATION
)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Jakarta, tanggal 30 Mel 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT TENTANG KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED MEXICAN STATES ON EDUCATIONAL AND CULTURAL COOPERATION).

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 13 November 2008

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 13 November 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 173