MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 259/KMK.06/2003
TENTANG
TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengenaan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197); |
||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241); |
||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001, |
||
|
|
10. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212); |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LUAR PUNGUTAN PERIKANAN. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
a. |
Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri. |
||
|
|
b. |
Bank Persepsi adalah Bank Pemerintah/Swasta yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri. |
||
|
|
c. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan di luar pungutan perikanan adalah penerimaan dari: |
|||
|
|
a. |
Jasa pelabuhan perikanan; |
||
|
|
b. |
Jasa pengujian mutu hasil perikanan; |
||
|
|
c. |
Jasa pengembangan penangkapan ikan; |
||
|
|
d. |
Jasa balai dan loka budidaya perikanan; |
||
|
|
e. |
Jasa karantina ikan; |
||
|
|
f. |
Jasa pendidikan dan pelatihan; |
||
|
|
g. |
Jasa penyewaan fasilitas. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Setiap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pungutan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi orang pribadi, Badan Hukum, Instansi Pemerintah, Swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Tata cara pemungutan atas jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
(1) |
Pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bendaharawan Penerima. |
||||
(2) |
Bendaharawan Penerima membukukan dan wajib menyetorkan ke Kas Negara secara berkala dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi sekurang-kurangnya sekali seminggu. |
||||
Pasal 7 |
|||||
Dengan berlakunya Keputusan ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 8 |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 6 Juni 2003 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
BOEDIONO |