MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :  128/KMK. 01/2003

 

TENTANG

 

PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA

 

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung industri katoda tembaga dalam negeri, dipandang perlu merubah tarif bea masuk katoda tembaga yang berlaku sementara;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Katoda Tembaga;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 96/KMK.01/2003  tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 317/MPP/4/2001 tanggal 9 April 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA.

 

Pasal 1

 

 

Mengubah besarnya tarif bea masuk katoda tembaga (Pos tarif  7403.11.000) sehingga menjadi 5% (lima persen).

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004.

 

 

Pasal 5

 

 

 

Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terlampaui, maka tarif bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 9 April 2003

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO