MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 182/PMK.05/2008
TENTANG
PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Investasi (LPKI). |
||
|
|
(2) |
LPKI terdiri atas: |
||
|
|
|
a. |
Laporan Posisi Portofolio Investasi; dan |
|
|
|
|
b. |
Laporan Hasil Investasi. |
|
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan LPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis, dalam hal penyampaian LPKI tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
LPKI disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan LPKI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 20 November 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |
LAMPI RAN |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.05/2008 TENTANG PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI |
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI |
||||||
I. | PENDAHULUAN | |||||
A. | Latar Belakang | |||||
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah mewajibkan Badan Investasi Pemerintah menyusun Laporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi (LPKI) untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. |
||||||
Mengingat kegiatan Investasi Pemerintah semakin berkembang pesat sehingga diharapkan dapat memberikan informasi penting pelaksanaan Investasi Pemerintah yang transparan dan akuntabel oleh Badan Investasi Pemerintah. Dalam rangka mewujudkan hal dimaksud, dipandang perlu menyusun LPKI dengan tetap memberikan keluwesan atau fleksibilitas dalam pengaturan mengenai isi dan susunan LPKI. |
||||||
LPKI merupakan salah satu informasi penting untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah. Selain itu, laporan tersebut merupakan salah satu informasi untuk pembinaan dan pengawasan kegiatan Investasi Pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Pedoman Penyusunan LPKI. |
||||||
B. | Ruang Lingkup | |||||
Pedoman Penyusunan LPKI ini meliputi Laporan Posisi Portofolio Investasi dan Laporan Hasil Investasi yang disajikan sesuai dengan Pedoman Penyusunan LPKI ini. |
||||||
C. | Maksud | |||||
Pedoman Penyusunan LPKI dimaksudkan untuk: |
||||||
1. |
menghasilkan laporan investasi yang dapat diandalkan, relatif seragam, dapat dibandingkan dan menggambarkan kinerja Badan Investasi Pemerintah; |
|||||
2. | meningkatkan kualitas pencatatan dan pembukuan Investasi Pemerintah; | |||||
3. |
meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan Investasi Pemerintah; dan |
|||||
4. |
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Investasi Pemerintah. |
|||||
II. | KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LPKI | |||||
A. | Tujuan Laporan | |||||
Tujuan LPKI adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan POSISI portofolio Investasi Pemerintah, kinerja Investasi Pemerintah, dan kesesuaian pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan ketentuan perundangan mengenai Investasi Pemerintah. LPKI harus memberikan informasi yang memadai mengenai pengelolaan Investasi Pemerintah. |
||||||
B. | Tanggung jawab Pelaporan | |||||
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian LPKI berada pada Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah. |
||||||
C. | Karakteristik Kualitatif | |||||
1. |
Dapat Dipahami Informasi penting yang disajikan dalam LPKI dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk dan istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman pengguna yang memiliki pengetahuan yang memadai atas pelaksanaan kegiatan Investasi Pemerintah. |
|||||
2. |
Relevan
LPKI yang disajikan harus relevan dengan tujuan yang ingin dicapai agar laporan dimaksud bermanfaat bagi pengguna. LPKI memiliki kualitas relevan apabila memiliki manfaat umpan balik, tepat waktu, memiliki manfaat prediktif lengkap, dan dapat mempengaruhi keputusan pengguna. |
|||||
3. |
Keandalan
LPKI harus dapat diandalkan. Informasi yang disajikan dalam LPKI harus mencerminkan fakta yang sebenarnya dan tidak menimbulkan multi penafsiran serta dapat dipertanggungjawabkan. |
|||||
4. |
Komparasi LPKI harus disusun sedemikian rupa sehingga pengguna dapat membandingkan antarlaporan untuk mengevaluasi posisi dan kinerja investasi secara relatif. |
|||||
5. |
Konsistensi Pengukuran dan penyajian dalam LPKI harus dilakukan secara konsisten agar dapat dilakukan evaluasi atas posisi dan kinerja investasi dari satu periode ke periode yang lain. |
|||||
III. | STANDAR PENYUSUNAN LPKI | |||||
Standar Penyusunan LPKI merupakan pedoman yang harus digunakan Badan Investasi Pemerintah dalam menyusun laporan. Standar ini mengatur pokok materi minimum yang harus dimuat dalam LPKI, yaitu : |
||||||
1. | Laporan Posisi Portofolio Investasi | |||||
a. |
Portofolio Investasi Badan Investasi Pemerintah adalah seluruh investasi yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dalam rangka investasi jangka panjang dalam bentuk investasi pembelian Surat Berharga dan Investasi Langsung. |
|||||
b. | Penilaian investasi dilakukan dengan nilai wajar sebagai berikut: | |||||
1) | Investasi Surat Berharga | |||||
a) | Saham dinilai berdasarkan: | |||||
(1) | nilai perolehan (termasuk upah broker, pajak, dan biaya yang dikeluarkan dalam perolehan saham); | |||||
(2) | nilai pasar untuk saham yang tercatat di bursa efek. | |||||
b) | Surat Utang dinilai berdasarkan: | |||||
(1) |
nilai perolehan (termasuk upah broker, pajak, dan biaya yang dikeluarkan dalam perolehan surat utang) setelah amortisasi premi atau diskonto untuk surat utang yang dimiliki hingga jatuh tempo; |
|||||
(2) | nilai wajar untuk surat utang yang tersedia untuk dijual; | |||||
(3) | nilai tunai untuk surat utang yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. | |||||
2) | Investasi Langsung | |||||
a) | Penyertaaan Modal dinilai berdasarkan nilai penyertaan modal pada Badan Usaha. | |||||
b) |
Pemberian Pinjaman dinilai berdasarkan nilai pinjaman yang diberikan kepada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum (BLUD), dan/ atau badan hukum asing. |
|||||
c. | Laporan Posisi Portofolio Investasi disajikan per tanggal transaksi perubahan dan dilengkapi dengan lampiran sesuai Form 1. | |||||
d. | Pengelompokan jenis investasi harus dilakukan secara konsisten. | |||||
e. | Pengungkapan: | |||||
(1) |
Rincian investasi pada saham selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama pihak, tanggal pembelian, nilai penempatan, persentase kepemilikan, tanggal divestasi, nilai divestasi, dan dasar penilaian yang digunakan. |
|||||
(2) |
Rincian investasi surat utang selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama penerbit/ emiten, nilai nominal, tanggal pembelian, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, tingkat bunga, jumlah dan jenis jaminan, tanggal divestasi, dan nilai divestasi. |
|||||
(3) | Rincian penggunaan jasa manajer investasi dan/atau bank umum dalam pengelolaan investasi selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama pihak ketiga, nomor, tanggal, dan masa perjanjian, jenis investasi dan jumlah dana yang dikelola oleh setiap pihak ketiga per akhir periode laporan, dan tingkat hasil investasi bersih untuk periode laporan dari tiap-tiap pihak ketiga. | |||||
(4) | Rincian penggunaan jasa kustodian selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama kustodian, jenis dan jumlah investasi yang dititipkan, nomor, tanggal, dan masa berlaku kontrak perjanjian. | |||||
(5) | Rincian penanaman investasi langsung dalam penyertaan modal selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama perjanjian investasi, jumlah nominal penyertaan, persentase penyertaan, pihak yang terlibat dalam perjanjian, tanggal penempatan, nilai perolehan, tanggal divestasi, dan nilai divestasi. | |||||
(6) | Rincian penanaman investasi langsung dalam pemberian pinjaman selama periode laporan, yang sekurang-kurangnya mencakup nama perjanjian investasi, jumlah nominal pinjaman yang diberikan, persentase pinjaman terhadap modal peminjam, pihak yang terlibat dalam perjanjian, tanggal penempatan, tanggal divestasi, nilai divestasi, aset yang dijaminkan, dan apabila ada pinjaman yang tidak dapat tertagih harus diungkapkan. | |||||
2. | Laporan Hasil Investasi | |||||
Laporan hasil investasi sekurang-kurangnya harus memuat : | ||||||
a.. | Nilai hasil investasi dan tingkat hasil investasi (Return on Investment atau ROI) untuk periode laporan harus disajikan per jenis investasi dan per total investasi; | |||||
b. | Tingkat hasil investasi terhadap aktiva bersih (Return on Assets atau ROA) untuk periode laporan harus disajikan per total investasi; | |||||
c. | Nilai hasil investasi harus memperhitungkan pendapatan investasi yang sudah terealisasi (secara basis akrual) dan yang belum terealisasi; | |||||
d. | Nilai hasil investasi harus dihitung setelah dikurangi beban/biaya investasi; | |||||
e. | Beban/biaya investasi yang tidak melekat pada jenis investasi tertentu dialokasikan secara proporsional ke dalam setiap jenis investasi yang berkaitan dengan beban/biaya dimaksud; | |||||
f. | Tingkat hasil investasi (ROI) baik untuk per jenis investasi maupun untuk total investasi harus diukur berdasarkan nilai rata-rata investasi. | |||||
g. | Untuk menghitung tingkat hasil investasi (ROI), nilai rata-rata investasi untuk periode laporan harus dihitung berdasarkan nilai rata-rata awal dan nilai akhir investasi periode pelaporan. | |||||
h. | Tingkat hasil investasi terhadap aktiva bersih (ROA) harus diukur berdasarkan nilai rata-rata aktiva bersih. | |||||
i. | Untuk menghitung tingkat hasil investasi terhadap aktiva bersih (ROA), nilai rata-rata aktiva bersih adalah rata-rata nilai awal dan nilai akhir aktiva bersih periode pelaporan. | |||||
j. | Periode Laporan Hasil Investasi dimulai dari tanggal Laporan Hasil Investasi sebelumnya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Investasi periode berjalan dan dilengkapi dengan lampiran sesuai Form 2. |