MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 275 / KMK.06 / 2004


TENTANG


PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER
DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM TAHUN ANGGARAN 2004


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2004;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontraktor Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

 

 

12.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356K/80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM TAHUN ANGGARAN 2004.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Perkiraaan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356K/80/MEM/2004 teritang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004.

 

 

(3)

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Jumlah dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 diperkirakan sebesar Rp.1.621.593.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan rincian :

 

 

 

a.

Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp.368.838.000.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

 

 

 

b.

Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp.1.252.755.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah).

 

 

(2)

Dalam dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk :

 

 

 

a.

Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp.1.005.659.000.000,00 (satu triliun lima miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :

 

 

 

 

1.

Tambahan penerimaan dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 289.797.000.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);

 

 

 

 

2.

Tambahan penerimaan dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 715.862.000.000,00 (tujuh ratus lima belas miliar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah).

 

 

 

b.

Alokasi biaya pendidikan sebesar Rp. 184.779.000.000,00 (seratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :

 

 

 

 

1.

Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp.23.711.000.000,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta rupiah);

 

 

 

 

2.

Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp.161:068.000.000,00 (seratus enam puluh satu miliar enam puluh delapan juta rupiah).

 

 

(3)

Jumlah alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tigapuluh persen).

 

 

(4)

Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Pasal 3

 

 

Penetapan perkiraan dana bagian Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 untuk Provinsi Irian Jaya Barat akan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam di luar minyak bumi dan gas alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Pasal 5

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

            pada tanggal 31 Mei 2004
            MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
             
             
            BOEDIONO