PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara secara prudent dan lebih efektif, pejabat yang dapat menjabat sebagai direktur utama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara harus berasal dari unit yang terlibat langsung dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887); |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887) diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai direktur utama. |
||
|
|
2. |
Pasal 14 dihapus. |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 27 Agustus 2012 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 27 Agustus 2012 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 168 |