MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 240/PMK.011/2010

 

 TENTANG

 
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS

PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)

DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomar 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 0 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas PiutangPajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI).

 

Pasal 1

 

 

(1)

Atas piutang pajak Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peratutan petundang-undangan perpajakan.

 

 

(2)

Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

(3)

Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung Pemerintah.

 

 

(4)

Piutang pajak yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

 

 

(5)

Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

 

 

Tata cara penatausahaan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut dengan Petaturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Petaturari Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 21 Desember 2010

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 21 Desember 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 645

 

 

 

LAMPIRAN I

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 240/PMK.011/2010

 

TENTANG PAJAK PENGHASILAN  DITANGGUNG  PEMERINTAH

 

ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN

   NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)

 

DAFTAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG DITERBITKAN KEPADA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)

 

No.

Nomor Ketetapan

Tanggal Jatuh Tempo

Jenis Pajak

Masa/Tahun Pajak

Nilai Piutang (Rp)

1 00001/201/01/051/06

16 April 2006

PPh Pasal 21

0/2001

6.898.329.697,00

2 00001/201/02/051/06

15 April 2006

PPh Pasal 21

0/2002

4.899.324.274,00

3 00001/203/00/051/01

06 Mei 2001

PPh Pasal 23

0/2000

149.434.167,00

4 00001/203/01/051/06

16 April 2006

PPh Pasal 23

Desember 2001

5.156.613.887,00

5 00001/203/02/051/06

15 April 2006

PPh Pasal 23

Desember 2002

4.632.289.641,00

6 00001/204/00/051/01

06 Mei 2001

PPh Pasal 26

0/2000

6.636.213.780,00

7 00001/204/03/051/06

07 Oktober 2006

PPh Pasal 26

Desember 2003

232.367.699,00

8 00001/240/01/051/06

16 April 2006

PPh Final dan Fiskal Luar Negeri

Desember 2001

181.727.125,00

9 00001/240/02/051/06

15 April 2006

PPh Final dan Fiskal Luar Negeri

Desember 2002

819.517.501,00

10 00003/206/02/051/06

15 April 2006

PPh Pasal 25/29 Badan

0/2002

10.880.381.468,00

11 00004/204/98/051/01

06 Mei 2001

PPh Pasal 26

0/1998

3.737.858.109,00

12 00004/204/99/051/01

06 Mei 2001

PPh Pasal 26

0/1999

3.646.566.492,00

13 00005/201/03/051/06

07 Oktober 2006

PPh Pasal 21

0/2003

85.704.521,00

14 00005/204/95/051/06

06 Oktober 2002

PPh Pasal 26

Desember 1995

7.681.650.475,00

15 00006/206/03/051/06

07 Oktober 2006

PPh Pasal 25/29 Badan

0/2003

11.786.949.992,00

16 00008/204/96/051/02

06 Oktober 2002

PPh Pasal 26

0/1996

4.623.475.890,00

17 00053/203/95/051/02

06 Oktober 2002

PPh Pasal 23

Desember 1995

319.325.574,00

18 00068/203/04/051/07

14 Februari 2007

PPh Pasal 23

Desember 2004

3.206.091.072,00

19 00083/201/04/051/07

14 Februari 2007

PPh Pasal 21

Desember 2004

385.516.390,00

20 00131/203/96/051/02

06 Oktober 2002

PPh Pasal 23

0/1996

146.498.686,00

21 00170/201/96/051/02

06 Oktober 2002

PPh Pasal 21

0/1996

603.719.170,00

22 00174/201/95/051/02

06 Oktober 2002

PPh Pasal 21

0/1995

570.559.838,00

23 00188/109/98/051/02

17 Agustus 2002

Bunga Penagihan PPh

April 2002

833.202.611,00

24 00218/109/97/051/01

19 Desember 2001

Bunga Penagihan PPh

Juli 2001

165.201.744,00

25 00023/240/07/051/09

16 Agustus 2009

PPh Final dan Fiskal Luar Negeri

Desember 2007

4.596.145,00

TOTAL

78.283.215.948,00

 

  MENTERI KEUANGAN
   
  ttd.
   
  AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

LAMPIRAN II

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 240/PMK.011/2010

 

TENTANG PAJAK PENGHASILAN  DITANGGUNG  PEMERINTAH

 

ATAS PIUTANG PAJAK EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN

   NASIONAL (BPPN) DAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI)

 

DAFTAR SURAT KETETAPAN PAJAK YANG DITERBITKAN KEPADA EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)

 

No.

Nomor Ketetapan

Tanggal Jatuh Tempo

Jenis Pajak

Nilai Piutang

(Rp)

1 00001/106/04/051/06

01 Februari 2006

PPh Pasal 25/29 Badan

50,000.00

2 00001/202/04/051/06

19 Januari 2006

PPh Pasal 22

20,887,691.00

3 00010/106/04/051/06

01 Februari 2006

PPh Pasal 25/29 Badan

50,000.00

4 00046/109/04/051/07

25 Januari 2008

Bunga Penagihan PPh

556,598,497.00

5 00047/109/04/051/07

25 Januari 2008

Bunga Penagihan PPh

382,204,755,651.00

6 00048/109/04/051/07

25 Januari 2008

Bunga Penagihan PPh

8,355,076.00

7 00181/101/04/051/05

29 Januari 2006

PPh Pasal 21

50,000.00

TOTAL

382,790,746,915.00

         

 

  MENTERI KEUANGAN
   
  ttd.
   
  AGUS D.W. MARTOWARDOJO