MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 50 / PMK.02 / 2006
TENTANG
ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG
DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN
PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN
HARGA BERAS TAHUN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum BULOG Dalam Rangka Penugasan Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi, dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2006; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006, |
||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2006; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan; |
||
|
|
2. |
Surat Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG Nomor B-672/II/DK.101/11/2005 tentang Master Budget dan HPB BULOG Tahun 2006; |
||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN UMUM BULOG DALAM RANGKA PENUGASAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGENDALIAN HARGA BERAS TAHUN 2006. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
(1) |
Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan persediaan beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras. |
||
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan (Master Budget) Perusahaan Umum BULOG yang memuat Rencana Pengadaan dan Penyaluran Gabah dan Beras, Rencana Pengadaan Karung Pembungkus Beras, Kredit Perusahaan Umum BULOG, Biaya Perawatan Beras, Harga Pembelian Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||||
(3) |
Tahun Anggaran Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. |
||||
BAB II
|
|||||
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Perusahaan Umum BULOG melakukan pengadaan beras hingga akhir tahun anggaran 2006 sejumlah 2.183.299,62 ton, yang terdiri dari : |
||||
a. |
Pengadaan gabah dalam negeri setara beras sebanyak 1.754.044,62 ton (2.762.275 ton x 63,5 %); |
||||
b. |
Pengadaan beras dalam negeri sebanyak 345.955 ton; dan |
||||
c. |
Pengadaan beras luar negeri sebanyak 83.300 ton. |
||||
(2) |
Pengadaan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditambah dengan persediaan awal gabah setara beras dan persediaan awal beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada bulan Januari 2006 sebanyak 757.043 ton merupakan persediaan yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG pada tahun 2006 dengan nilai total kuantum sebanyak 2.940.342,62 ton. |
||||
(3) |
Dari persediaan yang dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direncanakan untuk disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2006 sebanyak 1.945.564 ton dengan rincian sebagai berikut : |
||||
a. |
Golongan Anggaran/TNI/POLRI sebanyak 185.000 ton; |
||||
b. |
Penjualan Pasar Umum sebanyak 100.000 ton; |
||||
c. |
Program RASKIN sebanyak 1.624.500 ton; dan |
||||
d. |
Lain-Lain sebanvak 36.064 ton. |
||||
(4) |
Dengan memperhitungkan persediaan awal, rencana pengadaan, dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) serta adanya susut sebanyak 10.013 ton, maka persediaan akhir beras yang dikuasai Perusahaan Umum BULOG pada akhir tahun anggaran 2006 diperkirakan sebanyak 984.766 ton dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
B A B
III
|
|||||
(1) |
Kebutuhan karung pembungkus beras hingga akhir tahun anggaran 2006 sebanyak 89.894.787 lembar dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dan produksi dalam negeri. |
||||
(3) |
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Perusahaan Umum BULOG dapat mengimpor langsung kekurangan karung pembungkus beras setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. |
||||
BAB IV
|
|||||
Untuk keperluan operasional Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, Perusahaan Umum BULOG dapat mengajukan kredit tahap awal kepada bank pelaksana berupa Anggaran Pendahuluan yang dijamin oleh Pemerintah. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG untuk tahun anggaran 2006 didasarkan pada rencana pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rencana pengadaan karung pembungkus beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan memperhitungkan komponen biaya yang mengikutinya. |
||||
(2) |
Pagu kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.9.363.067.582.850,67 (Sembilan triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah enam puluh tujuh sen) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(3) |
Kredit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kredit perbankan bank umum milik Negara dan atau bank devisa. |
||||
(4) |
Bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan kredit pengadaan pangan kepada Perusahaan Umum BULOG. |
||||
(5) |
Anggaran biaya bunga kredit Perusahaan Umum BULOG tahun anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp.747.963.036.482,73 (Tujuh ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(6) |
Pembayaran kembali kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijamin Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG. |
||||
Pasal 6 |
|||||
Kredit tahap awal berupa Anggaran Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai total pagu kredit sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. |
|||||
Bagian
Kedua
|
|||||
(1) |
Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||||
(2) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan rekening koran biaya operasi Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(3) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penarikan kredit dan hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(4) |
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(5) |
Perusahaan Umum BULOG dan bank pelaksana wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran biaya serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. |
||||
(6) |
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya. |
||||
BAB V
|
|||||
(1) |
Persediaan rata - rata beras ditetapkan sebanyah 1.114.133 ton yang diperoleh dari penjumlahan rata-rata persediaan gabah setara beras hingga akhir tahun anggaran 2006 sebanyak 574.432 ton (904.617 ton x 63,5 %) dengan rata-rata persediaan beras hingga akhir tahun anggaran 2006 sebanyak 539.701 ton, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Dari persediaan rata-rata beras sebanyak 1.114.133 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan bantuan Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Pemerintah sebanyak 558.952 ton, sedangkan sisanya sebanyak 355.181 ton tetap menjadi beban Perusahaan Umum BULOG. |
||||
(3) |
Dengan memperhitungkan persediaan rata-rata beras yang biaya perawatannya menjadi beban Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagian komponen perhitungan pagu kredit Perusahaan Umum BULOG khususnya biaya eksploitasi (sewa gudang, rehab gudang ringan, rehab gudang berat, fumigasi, spraying, pengadaan peralatan dan obat fumigasi dan spraying, dan reprocessing/pengolahan) dan biaya manajemen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini, anggaran Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Pemerintah ditetapkan sebesar Rp.250.000.000.000,00 (Dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
BAB VI
|
|||||
(1) |
Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebesar Rp.4.275,00 per Kg, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang ditentukan berdasarkan perhitungan dari: |
||||
a. |
persediaan awal dan persediaan akhir pada prognosa pengadaan dan penyaluran beras/gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; |
||||
b. |
sebagian komponen biaya pada perhitungan pagu kredit Perusahaan Umum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.1 dan Lampiran III.2 Peraturan Menteri Keuangan ini; |
||||
c. |
nilai outstanding kredit awal dan hasil perhitungan bunga kredit/jasa giro beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
||||
d. |
seluruh komponen perhitungan Biaya Perawatan Beras yang menjadi beban Perusahaan Umum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum BULOG. |
||||
|
|
(3) |
Hasil penjualan beras tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun dan wajib disetor pada bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Keuangan. |
||
(4) |
Penyetoran oleh Perum BULOG kepada bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum BULOG pada bank pelaksana. |
||||
Pasal 10 |
|||||
(1) |
Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta pendapatan hasil penjualan beras beserta biaya-biaya yang timbul selama tahun berjalan setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(2) |
Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan mengenai realisasi penarikan kredit dan penerimaan dari hasil penjualan beras Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
BAB VII
|
|||||
(1) |
Pemerintah melalui Perusahaan Umum BULOG menyelenggarakan Program RASKIN untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga miskin melalui bantuan beras bersubsidi guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga. |
||||
(2) |
Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendistribusian beras paling banyak 15 Kg per Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin per bulan dengan harga jual sebesar Rp.1.000,00 per Kg neto di titik distribusi. |
||||
(3) |
Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp.3.275,00 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp.4.275,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan harga jual beras RASKIN sebesar Rp.1.000,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||||
(4) |
Kuantum rencana penyaluran RASKIN tahun anggaran 2006 ditetapkan sebanyak 1.624.500 ton sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(5) |
Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 1.624.500 ton diperhitungkan berdasarkan asumsi : |
||||
a. |
durasi penyaluran RASKIN selama 10 bulan; |
||||
b. |
jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (KK-RTM) penerima manfaat RASKIN sebanyak 10.830.000 KK; dan |
||||
c. |
alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 15 Kg/RTM. |
||||
(6) |
Dengan memperhitungkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp.3.275,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kuantum rencana penyaluran RASKIN sebanyak 1.624.500 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Subsidi Pangan Program RASKIN tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp.5.320.237.500.000,00 (Lima triliun tiga ratus dua puluh miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
BAB
VIII
|
|||||
(1) |
Anggaran Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) masing-masing disediakan melalui Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||||
(2) |
SP-SAPSK untuk Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sekaligus, sedangkan SP-SAPSK untuk Subsidi Pangan Program RASKIN diterbitkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : |
||||
a. |
SP-SAPSK tahap pertama untuk kebutuhan uang muka untuk penyaluran selama 5 bulan; |
||||
b. |
SP-SAPSK tahap kedua, yang merupakan pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dikurangi anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
||||
(3) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||||
(4) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). |
||||
(5) |
DIPA untuk Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(6) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sebagai berikut : |
||||
a. |
DIPA Biaya Perawatan Beras dicairkan setelah melalui proses verifikasi; |
||||
b. |
DIPA Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama untuk kebutuhan uang muka (untuk kebutuhan penyaluran selama 5 bulan dengan perhitungan 90% x 5/10 x pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6)) dicairkan tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu; |
||||
c. |
Verifikasi atas Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilakukan setelah pencairan dan digunakan sebagai salah satu syarat pencairan sisa anggaran; |
||||
d. |
DIPA Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua (pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dikurangi dengan anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama) dicairkan setelah melalui proses verifikasi. |
||||
(7) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) butir a, c, dan d, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
Pasal 13 |
|||||
(1) |
Berdasarkan DIPA Biaya Perawatan Beras dan DIPA Subsidi Pangan Program RASKIN yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
(2) |
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan guna menunjuk : |
||||
a. |
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; |
||||
b. |
penanggung jawab kegiatan; |
||||
c. |
pembuat komitmen; |
||||
d. |
pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); |
||||
e. |
pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan |
||||
f. |
pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji SPP. |
||||
(3) |
Salinan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||||
Bagian
Kedua
|
|||||
(1) |
Permohonan pencairan dana Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diajukan oleh Perusahaan Umum BULOG setiap triwulan setelah dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(2) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen yang terdiri dari : |
||||
a. |
laporan realisasi persediaan rata-rata beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional pada triwulan berkenaan; |
||||
b. |
laporan rekapitulasi realisasi perhitungan dan pembayaran komponen Biaya Perawatan Beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional pada triwulan berkenaan; dan |
||||
c. |
laporan realisasi biaya manajemen kantor pusat dan realisasi fumigasi, spraying, pengadaan peralatan dan obat-obatan untuk fumigasi dan spraying, dan reprocessing beras yang ditandatangani Direktur Keuangan Perusahaan Umum BULOG. |
||||
(3) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Biaya Perawatan Beras yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi. |
||||
Pasal 15 |
|||||
(1) |
Permohonan pencairan dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama diajukan oleh Perusahaan Umum BULOG berdasarkan DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). |
||||
(2) |
DIPA untuk kebutuhan Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama yang telah disahkan berlaku sebagai dasar penerbitan SPM Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama. |
||||
(3) |
Permohonan pencairan dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) diajukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(4) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen yang terdiri dari : |
||||
a. |
surat permintaan alokasi RASKIN dari Pemerintah Daerah setempat; |
||||
b. |
rekapitulasi berita acara serah terima RASKIN yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta saksi/tim RASKIN daerah; dan |
||||
c. |
rekapitulasi delivery order penyaluran RASKIN yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat. |
||||
(5) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan Perusahaan Umum BULOG selaku pihak yang diverifikasi. |
||||
Pasal 16 |
|||||
(1) |
Berita Acara Verifikasi Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berlaku sebagai dasar penerbitan SPM Biaya Perawatan Beras. |
||||
(2) |
Berita Acara Verifikasi Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) mulai berlaku sebagai dasar penerbitan SPM Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua apabila nilai rekapitulasi hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) telah melampaui dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama. |
||||
(3) |
SPM Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali dapat diterbitkan sebesar selisih antara dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama dengan rekapitulasi dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua sesuai hasil verifikasi terakhir. |
||||
(4) |
Rincian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (4) wajib disimpan dengan baik dan tertib oleh Kantor Pusat dan masing-masing Divisi Regional/Sub Divisi Regional Perusahaan Umum BULOG untuk kepentingan pemeriksaan, monitoring, atau keperluan administrasi lainnya. |
||||
Pasal 17 |
|||||
(1) |
Berdasarkan DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), khusus untuk kebutuhan dana Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||||
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk. |
||||
Pasal 18 |
|||||
(1) |
Berdasarkan DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kebutuhan pencairan Biaya Perawatan Beras, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan melampirkan : |
||||
a. |
Berita Acara Verifikasi; dan |
||||
b. |
Kuitansi Pembayaran. |
||||
(2) |
Berdasarkan DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), untuk kebutuhan pencairan Subsidi Pangan Program RASKIN tahap kedua, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan melampirkan : |
||||
a. |
Berita Acara Verifikasi; dan |
||||
b. |
Kuitansi Pembayaran. |
||||
(3) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk. |
||||
BAB IX
|
|||||
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN serta hasil rekapitulasi setiap triwulannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan. |
|||||
Bagian Kedua Sisa Dana
Pasal 20 |
|||||
(1) |
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran 2006 terdapat sisa pagu dana Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN yang belum dapat direalisasikan pembayarannya, maka: |
||||
a. |
sisa dana Biaya Perawatan Beras dapat ditempatkan pada rekening sementara (escrow account) atas nama Menteri Keuangan di bank milik negara atau bank devisa sebagai dana cadangan Biaya Perawatan Beras untuk kebutuhan bulan Desember 2006; dan |
||||
b. |
sisa dana Subsidi Pangan Program RASKIN pada akhir tahun anggaran 2006 dapat ditempatkan pada rekening sementara (escrow account) atas nama Menteri Keuangan di bank milik Negara atau bank devisa sebagai dana cadangan Subsidi Pangan Program RASKIN. |
||||
(2) |
Pencairan dana cadangan Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dimulainya tahun anggaran berikutnya, setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(3) |
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencairan dana cadangan Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN tidak dapat dilakukan, maka dana tersebut harus langsung disetorkan ke kas Negara. |
||||
Bagian
Ketiga
|
|||||
(1) |
Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) diaudit oleh Auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
(2) |
Batas maksimum Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum BULOG yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.4.275,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
||||
(3) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan serta Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
(4) |
Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perusahaan Umum BULOG kepada Negara. |
||||
(5) |
Setoran oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan. |
||||
BAB X PERUSAHAAN UMUM BULOG
|
|||||
(1) |
Perkiraan biaya Perusahaan Umum BULOG untuk melakukan penJualan beras tahun anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp.12.756.138.861.333,38 (Dua belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh delapan sen), yang terdiri dari : |
||||
a. |
pengadaan gabah, beras dalam negeri, beras luar negeri dan karung pembungkus dengan nilai sebesar Rp.8.014.956.607.943,89; |
||||
b. |
persediaan awal sebesar Rp.2.645.108.242.000,00; dan |
||||
c. |
biaya lain-lain (eksploitasi beras, eksploitasi karung, manajemen, biaya bank dan bunga bank) sebesar Rp2.096.074.011.389,49. |
||||
sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(2) |
Perkiraan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dari hasil penjualan beras tahun anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp.12.755.784.486.959,18 (Dua belas triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah delapan belas sen), yang terdiri dari : |
||||
a. |
pendapatan hasil penjualan/penyaluran beras dengan nilai sebesar Rp.8.317.286.100.000,00; |
||||
b. |
persediaan akhir sebesar Rp.4.188.498.386.959,18; dan |
||||
c. |
pendapatan lain-lain (biaya perawatan beras) sebesar Rp250.000.000.000,00. |
||||
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(3) |
Setiap pendapatan Perusahaan Umum BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG maupun yang berasal dari pencairan Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN, harus langsung disetorkan kepada bank pelaksana sebagai pembayaran kembali kredit anggaran biaya Perusahaan Umum BULOG. |
||||
Pasal 23 |
|||||
(1) |
Dengan memperhitungkan perkiraan biaya Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan perkiraan pendapatan Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), maka pada tahun anggaran 2006 Perusahaan Umum BULOG diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp.354.374.374,20 (Tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah dua puluh sen), dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Perusahaan Umum BULOG kepada Pemerintah cq. Menteri Keuangan untuk menjadi beban Pemerintah. |
||||
(3) |
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi pembayarannya setelah diterimanya rekomendasi besaran final defisitnya dari Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pasal 24 |
|||||
(1) |
Realisasi anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG untuk komoditi gabah/beras yang dikelola beserta angka defisit/surplus yang timbul, diaudit oleh Auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan setelah tahun anggaran 2006 berakhir. |
||||
Pasal 25 |
|||||
Setiap perubahan plafond anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. |
|||||
BAB XI
|
|||||
Apabila dalam tahun anggaran 2007, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2007. |
|||||
BAB XII
|
|||||
Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan penilaian atas realisasi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh bank pelaksana, serta realisasi penarikan kredit dan realisasi operasional tahunan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk Tim. |
|||||
Pasal 28 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. |
|||||
Salinan Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||||
1. |
Gubernur Bank Indonesia; |
||||
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||||
3. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||
4. |
Menteri Perdagangan; |
||||
5. |
Menteri Pertanian; |
||||
6. |
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; |
||||
7. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||||
8. |
Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan; |
||||
9. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan; |
||||
10. |
Dewan Pengawas Perusahaan Umum BULOG; |
||||
11. |
Direksi Perusahaan Umum BULOG. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |