PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 35 TAHUN 2013


TENTANG


HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

   

b.

bahwa Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008;

       

MEMUTUSKAN :

       
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
       
Pasal 1
    Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan.
     

Pasal 2

 

 

Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

   

a.

Ketua

:

Rp 30.712.000,00

   

b.

Wakil Ketua

:

Rp 29.176.000,00

   

c.

Anggota

:

Rp 27.027.000,00

           
Pasal 3
   

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

     
Pasal 4
   

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     
Pasal 5
    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Presiden ini dengan Peraturan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Mei 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 87