MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 16/PMK.07/2009


TENTANG


PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212.1/ PMK.07/2008;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2009

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebesar Rp1.009.562.333.000,00 (satu triliun sembilan miliar lima ratus enam puluh dua juts tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp530.248.122.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

 

 

 

b.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp 479.314.211.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah).

 

 

(3)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan III dan triwulan IV.

 

 

(4)

Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tatacara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

           

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

Pada tanggal 9 Februari 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI