MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR
: 179/KMK.010/2003
TENTANG
KEPEMILIKAN SAHAM
DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien
serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan Efek antara lain kualitas pelayanan, kualitas
sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas sistem back office; |
||||||
|
|
b. |
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek, perlu memperkuat
kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui
peningkatan modal disetor Perusahaan Efek;
|
||||||
|
|
c. |
bahwa peningkatan modal disetor Perusahaan Efek dimaksud sejalan dengan
General Principles International
Organization of Securities Commission (IOSCO), yang
menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang
persyaratan untuk menjadi perusahaan efek yang memperhatikan prinsip
kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya
sehubungan dengan perkembangan potensi resiko yang ditanggung oleh perusahaan
efek; |
||||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
dan c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608); |
||||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617); |
||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618); |
||||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN
PERUSAHAAN EFEK. |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||||
|
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
|||||||
|
|
1. |
Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan
hukum asing. |
||||||
|
|
2. |
Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia. |
||||||
|
|
3. |
Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah adalah kegiatan menerima
pembukaan rekening Efek nasabah, melakukan mutasi rekening Efek nasabah dan
menyimpan rekening Efek nasabah. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||||
|
|
(1) |
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing
yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh
lima perseratus) dari modal disetor. |
||||||
|
|
(2) |
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing
yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah
pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||||
|
|
(1) |
Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran
Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh
Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
|
||||||
|
|
(2) |
Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula Pemodal
Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||||
|
|
(1) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah). |
||||||
|
|
(2) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit
sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). |
||||||
|
|
|
|
||||||
|
|
(3) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit
sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
||||||
|
|
(4) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi
wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah). |
||||||
|
|
(5) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp
55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah). |
||||||
|
|
(6) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi
wajib memiliki modal
disetor paling
sedikit sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). |
||||||
Pasal 5 |
|||||||||
|
|
(1) |
Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya
Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut
: |
||||||
|
|
|
a. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember
2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
|||||
|
|
(2) |
Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara
Pedagang Efek Yang Mengadministrasikan rekening Efek nasabah yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri
Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
a. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). |
|||||
|
|
(3) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya
Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut
: |
||||||
|
|
|
a. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
|||||
|
|
(4) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum
diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dengan ketentuan
sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
a. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah). |
|||||
|
|
(5) |
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek
nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam
sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), dengan
ketentuan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
a. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah); |
|||||
|
|
|
b. |
paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal
disetor paling sedikit
sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). |
|||||
Pasal 6 |
|||||||||
|
|
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.010/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|||||||
Pasal 7 |
|||||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
|
|
|
pada tanggal 5 Mei 2003 |
|||||
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|||||
|
|
|
|
BOEDIONO |
|||||