MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 61/KMK.03/1999
TENTANG :
PENETAPAN HARGA PENYERAHAN
BERAS IMPOR BADAN URUSAN LOGISTIK ASAL BANTUAN
Menimbang |
: |
a. |
bahwa impor beras yang berasal dari bantuan luar negeri dimaksudkan untuk kepentingan stabilisasi harga beras. |
||
|
|
b. |
bahwa untuk beras impor asal bantuan, Harga Penyerahan oleh Badan Urusan Logistik ditetapkan sebesar Harga Pembelian Beras ( HPB ) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik dikurangi biaya pengolahan dan eksploitasi. |
||
Mengingat |
: |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.03/1998 tentang Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik |
|||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/1998 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik |
|||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA PENYERAHAN BERAS IMPOR BADAN URUSAN LOGISTIK ASAL BANTUAN |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
(1) |
Terdapat 2 (dua) jenis beras bantuan yaitu : |
||||
|
|
|
a. |
"Brown Rice" ( beras pecah kulit ) yang masih harus diolah menjadi beras putih ( milled rice ) |
|
|
|
|
b. |
"White Rice" ( beras putih ) yang merupakan beras yang sudah siap dikonsumsi. |
|
|
|
(2) |
Biaya-biaya yang dikenakan sehubungan dengan impor beras bantuan luar negeri pada ayat 1 meliputi biaya eksploitasi yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik, yang terdiri dari biaya handling, biaya eksploitasi, biaya karung, biaya pengolahan dan biaya-biaya lain sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Harga penyerahan beras bantuan "Brown Rice" ditetapkan sebesar Rp 1.711,00 per kg yang merupakan selisih antara Harga Pembelian Beras ( HPB ) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik sebesar Rp 1.924,00 per kg dikurangi biaya eksploitasi sebesar Rp 213,00 per kg. |
||
|
|
(2) |
Harga penyerahan beras bantuan "White Rice" ditetapkan sebesar Rp 1.805,00 per kg yang merupakan selisih antara Harga Pembelian Beras ( HPB ) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik sebesar Rp 1.924,00 per kg dikurangi biaya eksploitasi sebesar Rp 119,00 per kg. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Brown Rice |
||
|
|
|
a. |
Penyetoran pertama Harga Penyerahan beras bantuan "Brown Rice" dilakukan selambat-lambatnya 120 ( seratus dua puluh ) hari setelah penandatanganan dokumen dari " custom clearance ". |
|
|
|
|
b. |
Perhitungan kuantum untuk Harga Penyerahan beras bantuan " Brown Rice " yang harus disetorkan kepada Pemerintah sesuai ayat (1) di atas adalah sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen impor ( Bill of Lading ). |
|
|
|
|
c. |
Penyetoran selanjutnya dilakukan setiap bulan sejak penyetoran pertama dan ditentukan sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen impor ( Bill of Lading ) untuk masing-masing penyetoran dikurangi susut yang terjadi sesuai ketentuan. |
|
|
|
(2) |
White Rice |
||
|
|
|
a. |
Penyetoran pertama Harga Penyerahan beras bantuan "White Rice" dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan dokumen dari " custom clearance". |
|
|
|
|
b. |
Perhitungan kuantum untuk Harga Penyerahan beras bantuan " White Rice " yang harus disetorkan kepada Pemerintah sesuai ayat (1) di atas adalah sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen pengapalan ( Bill of Lading ) |
|
|
|
|
c. |
Penyetoran selanjutnya dilakukan setiap bulan sejak penyetoran pertama, dan ditentukan sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen pengapalan ( Bill of Lading ) untuk masing-masing penyetoran dikurangi susut yang terjadi sesuai ketentuan. |
|
|
|
Pasal 4 |
|||
Penatausahaan hasil penjualan beras asal bantuan ini dilaksanakan oleh BULOG bersama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan penatausahaan pinjamannya dilaksanakan oleh Bank Indonesia bersama dengan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Sekretariat Jenderal. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk setiap kedatangan beras bantuan "Brown Rice" dan "White Rice" di pelabuhan tujuan, Badan Urusan Logistik dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) wajib melaporkan penggunaan dana KLBI untuk kegiatan eksploitasi beras bantuan dimaksud kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
||
(2) |
Setiap periode (bulanan), Badan Urusan Logistik dan Bank Pelaksana menyampaikan rekening koran berikut nota mutasinya untuk setiap pembayaran yang dilakukan ke Rekening Bendaharawan Umum Negara ( BUN ) kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk keperluan pengawasan. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||
Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berlaku surut sejak tanggal pengapalan pertama. |
|||||
SALINAN keputusan ini disampaikan kepada yth. |
|||||
|
|
1. |
Menteri Negara Koordinator Bidang EKUIN; |
||
|
|
2. |
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; |
||
|
|
3. |
Menteri Negara Sekretaris Negara; |
||
|
|
4. |
Gubernur Bank Indonesia; |
||
|
|
5. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
||
|
|
6. |
Kepala Badan Urusan Logistik; |
||
|
|
7. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||
|
|
8. |
Direktur Jenderal Anggaran; |
||
|
|
9. |
Direktur Pembinaan Anggaran III; |
||
|
|
10. |
Kepala Biro TU-BUMN; |
||
|
|
11. |
Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ). |
||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
Pada tanggal 15 Pebruari 1999 |
|||||
Menteri Keuangan, |
|||||
ttd. |
|||||
Bambang Subianto |