KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 2 TAHUN 2014


TENTANG

PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU

 BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun pada Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna, perlu dilaksanakan upaya operasi dan pemeliharaan;

   

b.

bahwa untuk melaksanakan upaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang pengelolaan sumber daya air untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air permukaan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup;

   

c.

bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I mengatur bahwa, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Teknis dan pertimbangan Menteri;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan penambahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dengan Keputusan Presiden;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 64);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai;

       

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA.

 

Pasal 1

 

 

Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dalam pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna.

 

Pasal 2

 

 

Pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air.

 

Pasal 3

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 22 Januari 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO