DEPATEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 226/KMK.017/1993

TENTANG

PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 ten tang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian memerlukan pengaturan lebih lanjut me ngenai perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan menge nai perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asur ansi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasu ransian;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M/1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI.

BAB I.

PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN USAHA

Bagian Pertama

Persetujuan Prinsip Bagi
Perusahaan Pialang Asuransi,Perusahaan Pialang
Reasuransi dan Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi.

Pasal 1.

Pasal 2.

Bagian Kedua

Izin Usaha Bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

Pasal 3.

Pasal 4

Pasal 5

Pasal 6.

Bagian Ketiga

Pemberian, Penolakan dan Pembatalan izin.

Pasal 7

BAB II

SUMBER DAYA MANUSIA

Bagian Pertama

Tenaga Ahli

Pasal 8

Bagian Kedua

Tenaga asing

Pasal 9

Bagian Ketiga

Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 10

BAB III

PENYELENGGARAAN USAHA

Pasal 11

BAB IV.

LAPORAN

Pasal 12

Pasal 13.

Pasal 14.

BAB V.

PEMERIKSAAN

Pasal 15

Pasal 16.

Pasal 17.

Pasal 18.

Pasal 19.

Pasal 20.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pasal 22.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pasal 24.