PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2013
TENTANG
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. |
||||
BAB I
|
||||||
(1) |
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
|||||
(2) |
BKN dipimpin oleh seorang Kepala. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; |
|||||
b. |
penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
c. |
penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara; |
|||||
d. |
penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian. |
|||||
e. |
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; |
|||||
f. |
penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
g. |
penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
h. |
penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; |
|||||
i. |
pelaksanaan bantuan hukum; |
|||||
j. |
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; |
|||||
k. |
pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan |
|||||
l. |
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BKN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi. |
||||||
BAB II
|
||||||
BKN terdiri atas: |
||||||
a. |
Kepala; |
|||||
b. |
Wakil Kepala; |
|||||
c. |
Sekretariat Utama; |
|||||
d. |
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; |
|||||
e. |
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; |
|||||
f. |
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan |
|||||
g. |
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. |
|||||
Bagian Kedua
|
||||||
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. |
||||||
Bagian Ketiga
|
||||||
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. |
||||||
Bagian Keempat
|
||||||
(1) |
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN. |
||||||
Pasal 10 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
koordinasi kegiatan di lingkungan BKN; |
|||||
b. |
koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN; |
|||||
c. |
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN; |
|||||
d. |
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; |
|||||
e. |
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan |
|||||
f. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
(1) |
Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. |
|||||
(2) |
Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian. |
|||||
(3) |
Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
(4) |
Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. |
|||||
Bagian Kelima
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 13 |
||||||
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN. |
||||||
Pasal 14 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; |
|||||
b. |
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; |
|||||
c. |
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; |
|||||
d. |
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; |
|||||
e. |
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan |
|||||
f. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 15 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. |
|||||
(2) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
|||||
(3) |
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. |
|||||
Bagian Keenam
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 17 |
||||||
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara. |
||||||
Pasal 18 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
b. |
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
c. |
perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
d. |
pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; |
|||||
e. |
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
|||||
f. |
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan |
|||||
g. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 19 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga) direktorat. |
|||||
(2) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
|||||
(3) |
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. |
|||||
Bagian Ketujuh
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 21 |
||||||
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. |
||||||
Pasal 22 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; |
|||||
b. |
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; |
|||||
c. |
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; |
|||||
d. |
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan |
|||||
e. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 23 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5 (lima) direktorat. |
|||||
(2) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
|||||
(3) |
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi. |
|||||
Bagian Kedelapan
|
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. |
|||||
(2) |
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi. |
|||||
Pasal 25 |
||||||
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu. |
||||||
Pasal 26 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; |
|||||
b. |
pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; |
|||||
c. |
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu; |
|||||
d. |
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan |
|||||
e. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
|||||
Pasal 27 |
||||||
(1) |
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4 (empat) direktorat. |
|||||
(2) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. |
|||||
Bagian Kesembilan
|
||||||
(1) |
Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. |
|||||
(2) |
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. |
|||||
(3) |
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. |
|||||
Pasal 29 |
||||||
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN. |
||||||
Pasal 30 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: |
||||||
a. |
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; |
|||||
b. |
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
|||||
c. |
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; |
|||||
d. |
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan |
|||||
e. |
pelaksanaan administrasi Inspektorat. |
|||||
Pasal 31 |
||||||
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. |
||||||
Bagian Kesepuluh
|
||||||
(1) |
Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. |
|||||
(2) |
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. |
|||||
(3) |
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. |
|||||
Pasal 33 |
||||||
(1) |
Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. |
|||||
(2) |
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
|||||
(3) |
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. |
|||||
Bagian Kesebelas
|
||||||
Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
BAB III
|
||||||
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKN dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing. |
||||||
Pasal 36 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. |
||||||
Pasal 37 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 38 |
||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
||||||
Pasal 39 |
||||||
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. |
||||||
BAB IV
|
||||||
(1) |
Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a. |
|||||
|
|
(2) |
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. |
|||
|
|
(3) |
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. |
|||
|
|
(4) |
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. |
|||
(5) |
Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a. |
|||||
Pasal 41 |
||||||
|
|
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||
Pasal 42 |
||||||
|
|
(1) |
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala. |
|||
|
|
(2) |
Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. |
|||
|
|
(3) |
Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala. |
|||
BAB V
|
||||||
|
|
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||||
BAB VI
|
||||||
|
|
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 45 |
||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. |
||||
BAB VII
|
||||||
|
|
Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
||||
BAB VIII
|
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
||||
Pasal 48 |
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku : |
||||
|
|
a. |
Ketentuan mengenai BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan |
|||
|
|
b. |
Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; |
|||
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 49 |
||||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 Juli 2013 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Agustus 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 128 |