MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 152/PMK.08/2008

 

TENTANG


PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM

VALUTA  ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

 

 

2.

Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

 

 

3.

Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum Indonesia untuk pertama kali.

 

 

4.

Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

 

 

5.

Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi.

 

 

6.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

7.

Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

8.

Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

9.

Panitia Seleksi adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum.

 

 

10.

Offering Memorandum adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik.

 

 

11.

Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor.

 

 

12.

Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing.

 

 

13.

Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

 

14.

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

 

 

15.

Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.

 

 

Pasal 2 

 

 

(1)

Setiap Pihak dapat membeli SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

(2)

Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.

 

 

BAB II
PELAKSANA PENERBITAN SBSN

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dapat dilaksanakan:

 

 

 

a.

secara langsung oleh Pemerintah; atau

 

 

 

b.

melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

 

 

(2)

Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

 

 

(3)

Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN.

 

 

BAB III
PERSIAPAN PENERBITAN SBSN

 

 

Pasal 4 

 

 

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Agen Penjual dan Konsultan Hukum untuk mendukung pelaksanaan penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

(2)

Penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah.

 

 

Pasal 5 

 

 

Penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum yang memiliki reputasi internasional;

 

 

b.

penerimaan dan penelitian proposal dari calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum;

 

 

c.

pemilihan calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi;

 

 

d.

pelaksanaan presentasi dari calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum; 

 

 

e.

pemeringkatan calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum; dan 

 

 

f.

penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum. 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual dan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum harus:

 

 

 

a.

menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b kepada Panitia Seleksi;

 

 

 

b.

memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi; dan

 

 

 

c.

lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. 

 

 

(2)

Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki:

 

 

 

a.

pengalaman sebagai Agen Penjual surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan di pasar keuangan internasional;

 

 

 

b.

anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan di pasar keuangan internasional;

 

 

 

c.

rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan surat berharga syariah (sukuk); dan

 

 

 

d.

jaringan distribusi yang luas. 

 

 

(3)

Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki:

 

 

 

a.

pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) internasional; dan

 

 

 

b.

anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) internasional.

 

 

BAB IV
PELAKSANAAN PENJUALAN 

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, disusun Offering Memorandum

 

 

(2)

Offering Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen SBSN dalam valuta asing.

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam rangka penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Pemerintah dan/ atau Perusahaan Penerbit SBSN dapat melaksanakan roadshow sebagai sarana memberikan informasi kepada calon investor.

 

 

Pasal 9 

 

 

(1)

Menteri menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, yang meliputi: 

 

 

 

a.

nilai nominal SBSN yang diterima;

 

 

 

b.

imbal hasil (yield) dan/ atau harga; dan

 

 

 

c.

tingkat imbalan. 

 

 

(2)

Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh pemesanan pembelian SBSN dalam valuta asing yang masuk.

 

 

(3)

Dalam hal Menteri berhalangan, penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

 

Pasal 10 

 

 

(1)

Menteri mengumumkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik.

 

 

(2)

Pengumuman hasil penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi :

 

 

 

a.

jenis SBSN;

 

 

 

b.

nilai nominal;

 

 

 

c.

tanggal penerbitan;

 

 

 

d.

imbalan; dan

 

 

 

e.

tanggal jatuh tempo.

 

 

BAB V

DOKUMEN PENERBITAN

 

 

Pasal 11

 

 

Dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing antara lain:

 

 

a.

Offering Memorandum;

 

 

b.

dokumen transaksi Aset SBSN;

 

 

c.

perjanjian perwaliamanatan; dan

 

 

d.

ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN.

 

 

Pasal 12 

 

 

(1)

Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, antara lain meliputi:

 

 

 

a.

perjanjian jual beli atau sewa menyewa Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN;

 

 

 

b.

perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;

 

 

 

c.

perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa objek pembiayaan SBSN; dan

 

 

 

d.

perjanjian penyertaan (partnership)

 

 

(2)

Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.

 

 

(3)

Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Akad Ijarah, Akad Istishna', Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau Akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

 

Pasal 13 

 

 

(1)

Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.

 

 

(2)

Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditandatangani oleh Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN.

 

 

(3)

Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

 

Pasal 14 

 

 

(1)

Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditandatangani oleh Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk.

 

 

(2)

Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditandatangani oleh Menteri, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN, dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Wali Amanat.

 

 

(3)

Dalam hal Menteri berhalangan, penandatanganan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

 

Pasal 15

 

 

Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.

 

 

BAB VI
SETELMEN HASIL PENJUALAN SBSN

 

 

Pasal 16

 

 

Setelmen SBSN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (T+5).

 

 

Pasal 17 

 

 

Seluruh hasil penjualan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN merupakan penerimaan negara dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

BAB VII
BIAYA PENERBITAN SBSN

 

 

Pasal 18

 

 

Segala biaya yang timbul dalam kegiatan penerbitan SBSN dalam valuta asing, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 19

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Oktober 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI