PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 86 TAHUN 2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memiliki tugas dan fungsi yang strategis di bidang penanaman modal yang keberadaannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;

   

b.

bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, perlu dilakukan perubahan dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 51

 

 

 

(1)

Dihapus.

 

 

 

(2)

Kepala BKPM dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 52

 

 

 

(1)

Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

 

 

 

(2)

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.

 

 

 

(3)

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

 

 

 

(4)

Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 54 dihapus.

 

 

4.

Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54A

 

 

 

(1)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala BKPM tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

 

 

 

(2)

Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinva sebagai Kepala BKPM, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang - undangan.

 

 

 

(3)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga ketentuan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 55

 

 

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BKPM diberikan setingkat Menteri.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

       

 

         

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 25 Oktober 2012

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
         

                      ttd.

           
         

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 210