KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN,
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
NOMOR: 314/KMK.01/1986
NOMOR: 133/KPB/V/86
NOMOR: 19/3/KEP/GBI
TENTANG
TATACARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN BEA
MASUK ATAS BARANG DAN BARANG IMPOR YANG
DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR
MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang | : | bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang pengembalian bea masuk. | |
Mengingat | : | 1. | Indiche Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Indiche Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; | ||
3. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diuabah dan ditambah; | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret (Stbl. 1937 Nomor 184); | ||
5. | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Ditambah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985; | ||
6. | Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 657/Kpb/IV/1985, Nomor 330/KMK.05/1985 dan Nomor 18/3/KEP/GBI tentangPenyempurnaan Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor; | ||
7. | Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 895/KMK.01/1985, Nomor 688/KMK.01/1985 dan Nomor 18/9/KEP/GBI tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGEMBALIAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR. |
Pasal 1
(1) | Barang dan bahan asal impor yang telah dibayar bea masuk dan bea masuk tambahan (surcharge) dapat diberikan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahannya. | |
(2) | Barang dan bahan asal impor dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah : | |
a. | barang dan bahan asal impor yang digunakan untuk menghasilkan barang yang kemudian diekspor, kecuali bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik; | |
b. | barang dan bahan dalam negeri yang mutunya identik dengan barang dan bahan asal impor yang dipergunakan untuk mengganti barang dan bahan asal impor yang bersangkutan dalam satu kesatuan produksi untuk memproduksi barang yang diekspor diperlakukan sebagai barang dan bahan asal impor sepanjang jumlahnya tidak melebihi barang yang dimpor; | |
c. | barang dan bahan asal impor yang kemudian diekspor tanpa mengalami perubahan dan dalam keadaan tidak rusak. | |
(3) | Tidak diperhitungkan dalam pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud ayat (2) Pasal ini : |
|
a. | hasil produski sampingan, sisa potongan (scrap) dan limbah (waste) yang diperoleh dari produksi barang ekspor, yang memiliki nilai komersial dan tidak diekspor; | |
b. | denda yang dibayarkan sebagai akibat dari pelanggaran ketentuan peraturan pada saat pengimporan. |
Pasal 2
(1) | Syarat-syarat untuk memperoleh pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : | |
a. | barang ekspor yang bersangkutan telah diperiksa oleh Surveyor; |
|
b. | berdasarkan nilai pemeriksaan, Surveyor menerbitkan LKP Ekspor; |
|
c. | barang ekspor yang bersangkutan telah diekspor; |
|
d. | barang ekspor yang bersangkutan belum pernah dipakai di Indonesia; |
|
e. | adanya bukti impor (PPUD); |
|
f. | adanya laporan keterkaitan antara barang dan bahan asal impor dengan barang yang diekspor. | |
(2) | Pengembalian dimaksud dalam huruf a ayat (1) Pasal ini, dilakukan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dan dilaksanakan di pelabuhan muat, pabrik atau di gudang, meliputi laporan kebenaran mengenai jenis, mutu, jumlah, harga dan nilai barang yang diekspor, sebagaimana contoh dalam Formulir B5 lampiran Keputusan Bersama ini. |
Pasal 3
Pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan berlaku untuk barang dan bahan yang impornya dilakukan selama-lamanya 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan ekspor. |
Pasal 4
(1) | Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan diajukan kepada Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) Departemen Keuangan atau kantor P4BM di daerah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: | ||
a. | surat permohonan menurut contoh sebagaimana Formulir B dalam lampiran Keputusan Bersama ini; | ||
b. | surat permohonan tersebut dilampiri dengan formulir sebagai berikut: | ||
- - - - |
bagi eksportir :
Formulir B2 dan
Formulir B3; bagi produsen : Formulir B1, Formulir B3 dan Formulir B4; bagi importir untuk ekspor barang dimaksud huruf c ayat (2) Pasal 1 : Formulir [BB1 dan Formulir B4; bagi eksportir yang sekaligus menjadi importir dan produsen barang barang yang bersangkutan : Formulir B3. |
||
(2) | Perubahan Formulir dimaksud dalam butir a dan b ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||
(3) | Permohonan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat meliputi satu kali pengapalan atau beberapa kali pengapalan. |
Pasal 5
Pengajuan permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dimaksud Pasal 4 berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah realisasi ekspor. |
Pasal 6
(1) | Permohonan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan diproses oleh P4BM yang selanjutnya memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan oleh P4BM. | |
(2) | Dalam proses pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini P4BM dapat : | |
a. | mengembalikan permohonan karena data kurang lengkap; atau | |
b. | menolak permohonan karena data tidak benar; atau | |
c. | memberikan persetujuan dengan pembayaran sementara sebesar 75%( tujuh puluh lima prosen) dari nilai bea masuk dan bea masuk tambahan yang diajukan, dan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima prosen) akan dibayarkan setelah pemeriksaan kebenaran dokumen, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima P4BM. |
Pasal 7
(1) | pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 6 dilakukan P4BM dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (S.P.M.) yang diserahkan ataupun dikirimkan kepada pemohon. |
(2) | Penunaian S.P.M. oleh pemohon dilakukan pada bank pemerintah atas beban rekening Kas Negara, secara langsung atau melalui bank rekanan. |
Pasal 8
Perusahaan yang mendapat bea masuk dan bea masuk tambahan wajib menyusun, menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya buku-buku dan catatan secara terperinci sehubungan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, sejak pengimporan barang dan bahan yang bersangkutan. |
Pasal 9
Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan. |
Pasal 10
Apabila hasil pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya
kelebihan pengembalian bea masuk dan bea masuk tambahan dari yang seharusnya,
maka perusahaan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut,
ditambah dengan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. |
Pasal 11
(1) | Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini berlaku untuk barang-barang ekspor yang dikapalkan sejak 1 Juli 1986 serta barang dan bahannya telah diimpor sejak 1 Mei 1985. |
(2) | Sertifikat Ekspor (SE) masih diberikan terhadap barang-barang ekspor yang dikapalkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 1986 dengan bukti LKP Ekspor yang diterbitkan oleh Surveyor di pelabuhan tujuan/bongkar. |
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |