PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 69 TAHUN 2008

TENTANG

GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.

 

 

2.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.

 

 

3.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan  upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota.

 

 

4.

Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

 

 

BAB II

GUGUS TUGAS PUSAT

 

 

Bagian Kesatu

Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Gugus Tugas Pusat.

 

 

(2)

Gugus Tugas Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

Pasal 3

 

 

Gugus Tugas Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

 

Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas :

 

 

a.

mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;

 

 

b.

melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;

 

 

c.

memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;

 

 

d.

memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan

 

 

e.

melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

 

 

Bagian Kedua

Organisasi

 

 

Pasal 5

 

 

Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri atas Pimpinan dan Anggota.

 

 

Pasal 6

 

 

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas :

 

 

a.

Ketua

:

Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

b.

Ketua Harian

:

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;

 

 

c.

Anggota

:

1.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Menteri Luar Negeri;

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Menteri Keuangan;

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Menteri Agama;

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Menteri Hukum dan HAM;

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Menteri Perhubungan;

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

Menteri Sosial;

 

 

 

 

 

 

 

 

9.

Menteri Kesehatan;

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

 

 

 

 

 

 

11.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

 

 

 

 

 

 

 

 

12.

Menteri Komunikasi dan Informatika;

 

 

 

 

 

 

 

 

13.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas;

 

 

 

 

 

 

 

 

14.

Menteri Negara Pemuda clan Olahraga;

 

 

 

 

 

 

 

 

15.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

 

 

 

16.

Jaksa Agung Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

 

 

 

17.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;

 

 

 

 

 

 

 

 

18.

Kepala Badan Intelijen Negara;

 

 

 

 

 

 

 

 

19.

Kepala Badan Pusat Statistik.

 

 

Pasal 7

 

 

Anggota Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.

 

 

Pasal 8

 

 

Anggota Gugus Tugas Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Gugus Tugas Pusat.

 

 

Pasal 9

 

 

Anggota Gugus Tugas Pusat dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Pusat sesuai dengan kebutuhan.

 

 

(2)

Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator Sub Gugus Tugas, yang beranggotakan dari Anggota Gugus Tugas Pusat.

 

 

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Harian.

 

 

Bagian Ketiga

Sekretariat

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri.

 

 

(4)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.

 

 

BAB III

GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Di Provinsi dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Di Kabupaten/Kota dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.

 

 

Pasal 14

 

 

Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

 

 

BAB IV

MEKANISME KERJA

 

 

Bagian Kesatu

Umum

 

 

Pasal 15

 

 

Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah.

 

 

Pasal 16

 

 

Untuk menjamin efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik.

 

 

Bagian Kedua

Koordinasi

 

 

Pasal 17

 

 

Koordinasi Gugus Tugas Pusat meliputi koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Koordinasi nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pusat yang diikuti Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

 

 

(2)

Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan, dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara nasional.

 

 

(4)

Dalam koordinasi nasional, wakil-wakil unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi selalu berkoordinasi dengan induk instansi/lembaga masing-masing.

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Koordinasi pleno diikuti seluruh anggota Gugus Tugas Pusat.

 

 

(2)

Koordinasi pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Koordinasi sub gugus tugas diikuti seluruh anggota sub gugus tugas pada Gugus Tugas Pusat.

 

 

(2)

Koordinasi sub gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Dalam hal diperlukan penanganan khusus dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat dapat melaksanakan koordinasi khusus.

 

 

(2)

Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh seluruh anggota Gugus Tugas Pusat dan dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

 

 

(3)

Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyikapi permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat.

 

 

Pasal 22

 

 

Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 23

 

 

Pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

 

 

Pasal 24

 

 

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 oleh masing-masing anggota Gugus Tugas Pusat disampaikan kepada instansi masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

 

 

Pasal 25

Pemantauan perkembangan pelaksanaan tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, Berta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.

Pasal 26

(1)

Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode.

(2)

Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga.

(3)

Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.

Pasal 27

(1)

Sub Gugus Tugas Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian

(2)

Laporan masing-masing Sub Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam koordinasi pleno Gugus Tugas Pusat.

Pasal 28

Ketua Gugus Tugas Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan masyarakat secara tahunan dan lima tahunan.

Pasal 29

Ketentuan mengenai mekanisme kerja Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

BAB V

ANGGARAN

Pasal 30

(1)

Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

(2)

Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(3)

Anggaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pembiayaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Gugus Tugas atau satuan tugas lain yang memiliki tugas yang sama dengan tugas Gugus Tugas yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO