MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 714/KMK.01/1988
 

TENTANG
 

PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA

INSTANSI PUSAT DAN DAERAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menciptakan Jaringan Nasional Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka pendayagunaan bersama bahan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, teratur dan berkesinambungan dengan langkah-Iangkah tehnis dan administratip yang efektip berdasarkan standarisasi dan pola-pola operasional yang seragam dipandang perlu adanya suatu sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada tingkat Instansi Pusat dan Daerah di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada tingkat Instansi Pusat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 516/KM.1/1979 tanggal 7 Juli 1979 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

c.

bahwa dengan adanya perubahan susunan Organisasi Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 31 tahun 1983 terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 36 tahun 1987, maka perlu diadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Keuangan RI No. 516/KM.1/1979 tanggal 7 Juli 1979 dimaksud;

 

 

d.

bahwa untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, perlu ditunjuk Unit Koordinator dari Sistem Jaringan tersebut dan Unit Penunjangnya yang dapat berupa Unit-unit yang berada dalam Instansi Pusat dan Daerah di lingkungan Departemen Keuangan yang secara organisatoris fungsional membawahi bidang tugas dokumentasi dan informasi hukum;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden RI No. 29 tahun 1961 tentang tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah (Lembaran Negara 1961 Nomor 311) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara 1969 Nomor 36);

 

 

2.

Keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

 

 

3.

Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 36 tahun 1987;

 

 

4.

Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.85/KMK.01/1988.

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan RI No.124/KMK.04/1983 tanggal 7 Pebruari 1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban dan tanggung jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di Daerah.

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 516/KM.1/1979 tanggal 7 Juli 1979.

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Membentuk suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Sistem Jaringan.

 

 

Pasal 2

 

 

Menunjuk :

 

 

a.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Sistem Jaringan, yang selanjutnva disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan;

 

 

b.

Perwakilan dan Sub Perwakilan Departemen Keuangan di seluruh Indonesia selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Jaringan di daerah masing-masing yang selanjutnya disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah.

 

 

Pasal 3

 

 

Menunjuk Unit-unit di lingkungan Departernen Keuangan sebagai Unit Penunjang dari Koordinator selaku Pusat Jaringan yang terdiri
dari :

 

 

a.

Instansi Pusat :

     

1.

Bagian Kearsipan dan Penggandaan cq. Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi pada Biro Umum Sekretariat Jenderal,

     

2.

Bagian Kepustakaan dan Dokumentasi pada Sekretariat Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran,

     

3.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pusat pada Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran.

     

4.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal Moneter.

     

5.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

     

6.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan.

     

7.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi pada Sekretariat Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPPEPAM).

     

8.

Bagian Umum cq.: Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Urusan Piutang Negara (BUPN).

     

9.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.

     

10.

Bagian Umum cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

b.

Instansi Daerah :

 

 

 

Perwakilan dan Sub Perwakilan Departemen Keuangan di seluruh Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

 

Perwakilan dan Sub Perwakilan Departemen Keuangan menunjuk Unit-unit dalam lingkungan Departemen Keuangan di Daerah sebagai Unit Penunjang dari Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah di daerah yang bersangkutan yang terdiri dari semua Instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan di Daerah dimaksud.

 

 

Pasal 5

 

 

Koordinator selaku Pusat Jaringan dan Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah mempunyai tugas mengkoordinasikan Unit-unit Penunjang, dalam pembangunan dan pengembangan Dokumentasi Hukum serta pelayanan informasi hukum baik di dalam maupun di luar lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka Sistem Jaringan.

 

 

Pasal 6

 

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5, Koordinator selaku Pusat Jaringan dan Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah mempunyai fungsi :

 

 

a.

Menghimpun koleksi bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan dari Unit-unit Penunjang dan sumber-sumber lainnya serta memperlancar pengadaan dan pengelolaannya.

 

 

b.

Mengkoordinasikan setiap usaha dalam pelayanan informasi hukum dengan Unit Penunjang.

 

 

c.

Menyusun dan menerbitkan katalog induk peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden dan Peraturan-peraturan Menteri Keuangan dalam rangka pertukaran informasi hukum dengan unit penunjang.

 

 

d.

Menghimpun, menyeleksi, menerbitkan informasi hukum kepada para pemakai jasa informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

e.

Menyampaikan/mengirimkan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan kepada Unit-unit Penunjang serta menyampaikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan oleh Unit-unit Penunjang kepada Koordinator selaku Pusat Jaringan untuk di distribusikan.

 

 

f.

Meningkatkan dan menguatkan kemampuan teknis unit-unit Penunjang dalam hal memberikan pelayanan/service bidang hukum seperti literatur, terjemahan, reproduksi, dan penyebaran.

 

 

g.

Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan lain-lain Pusat Jaringan antar Departemen dan atau Instansi di Daerah.

 

 

h.

Merencanakan dan penyelenggarakan usaha penyediaan dan pembinaan tenaga Unit-unit Penunjang melalui pendidikan training, konsultasi dan pertemuan-pertemuan berkala.

 

 

i.

Mengadakan/menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan dan pembangunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

 

 

Pasal 7

 

 

Unit-unit Penunjang mempunyai tugas menunjang/membantu Koordinator selaku Pusat Jaringan dalam menyelenggarakan pengadaan
dokumentasi hukum dan informasi hukum dalam rangka Sistem Jaringan.

 

 

Pasal 8

 

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 6, Unit Penunjang mempunyai fungsi :

 

 

a.

Menghimpun koleksi bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan informasi hukum dalam lingkungan unit masing-masing dan unit-unit Penunjang lainnya serta peraturan-peraturan Menteri Keuangan dari Koordinator selaku Pusat Jaringan dan Peraturan Perundangan lainnya.

 

 

b.

Menghimpun, menyeleksi dan mengolah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi di dalam lingkungan Departemen Keuangan yang membawahi Unit Penunjang tersebut dan kemudian mendistribusikannva kepada unit-unit Penunjang melalui Koordinator selaku Pusat Jaringan.

 

 

c.

Mengadakan hubungan dengan Unit Penunjang lainnya dalam rangka kerjasama antar unit Penunjang dalam Sistem Jaringan.

 

 

d.

Mernbina dan mengembangkan pembangunan dokumentasi dan informasi hukum pada masing-masing Unit Jaringan.

 

 

e.

Membina minat para pemakai jasa informasi untuk mernpergunakan pelayanan/service jaringan dokumentasi dan informasi terutama dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

 

f.

Mempolakan kegiatan pada masing-masing Unit dengan pengarahan dari Koordinator selaku Pusat Jaringan.

 

 

Pasal 9

 

 

Kepada Koordinator selaku Pusat Jaringan dan Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah diperbantukan sebuah Sekretariat yang mempunyai tugas :

 

 

a.

Memonitor seluruh kegiatan Sistem Jaringan yang merupakan Koordinasi antara Koordinator selaku Pusat Jaringan dengan Unit
Penunjang;

 

 

b.

Merumuskan pola kerjasama antar Unit dalam program yang lebih terinci;

 

 

c.

Melaksanakan kerjasama antar Unit, khususnya dalam pelayanan informasi.

 

 

d.

Menampung masalah-masalah yang timbul dalam usaha dokumentasi dan informasi hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan, untuk kemudian dapat dibahas dalam rapat antara Koordinator Pusat Jaringan dengan Unit-unit Penunjang.

 

 

e.

Menerbitkan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kegiatan unit maupun dalam rangka kerjasama antar unit.

 

 

Pasal 10

 

 

Dalam rangka penerapan, pengembangan dan pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara tertib, teratur dan berkesinambungan dalam lingkungan Departemen Keuangan dapat dibentuk suatu Panitia Tehnis yang merupakan wadah bagi pelaksanaan tugas-tugas tersebut.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Koordinator selaku Pusat Jaringan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan atas terselenggaranya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

(2)

Unit-unit Penunjang bertanggung jawab kepada Koordinator selaku Pusat Jaringan melalui Pimpinan Unitnya masing-masing.

 

 

Pasal 12

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.

 

 

 

 

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

 

1.

Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Sdr. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

 

 

3.

Sdr. Menteri Muda Keuangan;

 

 

4.

Sdr. Inspektur Jenderal/para Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Sdr. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman;

 

 

6.

Sdr. Para Kepala Biro/Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektur dan Sekretaris Badan dalam Iingkungan Departemen Keuangan;

 

 

7.

Para Kepala Perwakilan dan Sub Perwakilan Departemen Keuangan;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Wilayah dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

9.

Sdr. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta I.

 

 

10.

Bendaharawan Departemen Keuangan (2x).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : JAKARTA

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal  : 4 Juli 1988

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

        

 

             ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      J.B. SUMARLIN