MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 33/PMK.08/2010


TENTANG


MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI
PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang 

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, serta Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PUBLIKASI, DAN DOKUMENTASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH PEMERINTAH.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

 

 

2.

Pinjaman adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

 

 

3.

Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

 

 

4.

Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

5.

Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan masing-masing SPM.

 

 

6.

Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

7.

Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

 

 

8.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

9.

Withdrawal Application, selanjutnya disingkat WA, adalah dokumen permintaan pembayaran langsung kepada rekanan/pihak lain yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus kepada pemberi Pinjaman dan/atau Hibah atas permintaan PA/KPA.

 

 

10.

Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.

 

 

11.

Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau Letter of Credit (L/C).

 

 

12.

Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.

 

 

13.

Availability Period adalah periode yang tersedia untuk penarikan Pinjaman dan/atau Hibah, yaitu periode antara tanggal efektif Pinjaman dan/atau Hibah (effective date) sampai dengan tanggal penutupan Pinjaman dan/atau Hibah (closing date).

 

 

14.

Elapse Time Ratio, selanjutnya disingkat ETR, adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).

 

 

15.

Progress Variant, selanjutnya disingkat PV, adalah perbandingan antara DR dengan ETR.

 

 

16.

Condition Precedent adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.

 

 

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi monitoring, evaluasi, pelaporan, publikasi, dan dokumentasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku pelaksana kegiatan (executing agency) atau selaku penerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.

 

 

BAB III
MONITORING DAN EVALUASI PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH

 

 

Bagian Pertama
Sumber Data

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Materi monitoring berupa data atau informasi yang terkait dengan aspek finansial pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah, meliputi:

 

 

 

a.

rencana penarikan (disbursement plan) atas perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah yang masih berlangsung (on-going agreement) dan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah baru (new agreement) dalam rangka memenuhi kebutuhan APBN berjalan;

 

 

 

b.

rencana penarikan atas Pinjaman dan/atau Hibah yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan;

 

 

 

c.

realisasi pencairan atas dana Pinjaman dan/atau Hibah oleh KPPN Khusus yang tercermin dalam realisasi dokumen SP2D, WA, SP3, dan dokumen sejenis lainnya;

 

 

 

d.

realisasi pencairan dana melalui pembukaan L/C yang tercermin dalam nota disposisi; dan

 

 

 

e.

realisasi pencairan dana dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah yang tercermin dalam NOD atau dokumen sejenis lainnya.

 

 

(2)

Data dan informasi atas pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

 

 

 

a.

basis data Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS);

 

 

 

b.

laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah, yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku pelaksana kegiatan (executing agency); dan

 

 

 

c.

situs Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

 

 

Pasal 5

 

 

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat didukung dengan:

 

 

a.

data realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang diperoleh dari kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit) terhadap kegiatan yang diindikasikan mengalami penyerapan yang rendah;

 

 

b.

pengamatan untuk penyiapan dan kesiapan kegiatan, proses pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan fisik, proses administrasi, dan pengelolaan kegiatan;

 

 

c.

penggalian informasi melalui wawancara atau pengumpulan data primer dan pembandingan antara sasaran kegiatan, indikator-indikator keberhasilannya serta kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan;

 

 

d.

koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku pelaksana kegiatan atau penerima penerusan Pinjaman baik secara rutin maupun ad hoc;

 

 

e.

pertukaran data penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan:

 

 

 

1)

Direktorat Jenderal Anggaran, terkait dengan data SAP-SK dan rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan/atau

 

 

 

2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terkait dengan data DIPA, data realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui SP2D, WA, Nota Disposisi, dan SP3.

 

 

Bagian Kedua
Kajian, Identifikasi dan Pengukuran

 

 

Pasal 6

 

 

Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1.

mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, yang terkait dengan:

 

 

 

a.

pemenuhan kesiapan kegiatan sebelum perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah ditandatangani;

 

 

 

b.

pemenuhan Condition Precedents untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;

 

 

 

c.

rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (disbursment plan);

 

 

 

d.

pengalokasian Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam dokumen anggaran;

 

 

 

e.

pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah;

 

 

 

f.

realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan

 

 

 

g.

penerbitan SP3.

 

 

2.

Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah-langkah penyelesaiannya.

 

 

3.

Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama.

 

 

Bagian Ketiga
Evaluasi

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pengujian konsistensi antara data perencanaan alokasi dana di dalam dokumen penganggaran dan realisasinya.

 

 

(2)

Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara sebagai berikut:

 

 

 

a. 

membandingkan antara rencana penarikan dana dengan alokasi dana dalam DIPA;

 

 

 

b.

membandingkan antara alokasi Pinjaman dan/atau Hibah dalam DIPA dengan realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah berupa SP2D, WA, Nota Disposisi, dan SP3;

 

 

 

c.

membandingkan antara WA dari KPPN Khusus dengan realisasi NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah;

 

 

 

d.

mengukur atau membandingkan antara capaian pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dengan menggunakan teknik perhitungan PV;

 

 

(3)

Berdasarkan hasil perhitungan PV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengkategorikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah sebagai berikut:

 

 

 

a.

”on and above schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV ≥ 1 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;

 

 

 

b.

”behind schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV = 1 > x > 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan lebih lambat dari jadwal yang direncanakan;

 

 

 

c.

”at risk” untuk kegiatan dengan nilai PV ≤ 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah mengalami keterlambatan yang akut sehingga berisiko tinggi memunculkan biaya tambahan yang harus ditanggung APBN.

 

 

Bagian Keempat
Rekomendasi

 

 

Pasal 8

 

 

Berdasarkan kajian, identifikasi, pengukuran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah penyelesaian terhadap Pinjaman dan/atau Hibah dengan kategori ”behind schedule” dan ”at risk” berupa:

 

 

a.

perubahan sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;

 

 

b.

perubahan alokasi dana Pinjaman dan/atau Hibah dari alokasi yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;

 

 

c.

pengusulan pembatalan sebagian atau seluruh dana Pinjaman dan/atau Hibah yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; dan/atau

 

 

d.

penyusunan rencana aksi dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait.

 

 

BAB IV
PELAPORAN

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan menyampaikan laporan triwulanan mengenai perkembangan kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah.

 

 

(2)

Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

 

 

(3)

Batas akhir masing-masing triwulan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

triwulan pertama 31 Maret;

 

 

 

b.

triwulan kedua 30 Juni;

 

 

 

c.

triwulan ketiga 30 September; dan

 

 

 

d.

triwulan keempat 31 Desember.

 

 

(4)

Bentuk formulir laporan triwulanan mengacu pada format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau faksimili yang ditujukan ke alamat sebagai berikut:

Surat

:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Email

:

monev@dmo.or.id

Faksimili

:

(021) 3843712

BAB V
PUBLIKASI

Pasal 10

(1)

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Bab III dan Bab IV, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyusun laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara triwulanan.

(2)

Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup antara lain:

a.

perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara agregat;

b.

kinerja Pinjaman dan/atau Hibah;

c.

analisa rencana dan realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;

d.

laporan dan hasil analisa kegiatan on-site visit terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan penarikan;

e.

perhitungan PV atas kinerja penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;

f.

kesimpulan dan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah atau langkah-langkah percepatan dalam penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;

(3)

Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan serta kepada instansi terkait lainnya.

(4)

Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam rangka pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 11

(1)

Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan (completion report) yang antara lain memuat pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan yang telah ditetapkan.

(2)

Laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah berakhir.

BAB VI
DOKUMENTASI

Pasal 12

(1)

Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku perencana atau pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah wajib menatausahakan segala dokumen Pinjaman dan/atau Hibah yang dikuasainya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

(2)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah untuk mengupayakan mekanisme komunikasi dan pertukaran data untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2010

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 85

 

Lampiran.............