MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 346/KMK.01/1999

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI
KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk menunjang dan mendorong pengembangan serta meningkatkan kemandirian industri kendaraan bermotor khusus agar memiliki daya saing dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karesori kendaraan bermotor khusus;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS.

Pasal 1

Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

(1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada daftar barang dan bahan sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 24 Juni 1999

              Menteri Keuangan.

              ttd.

              Bambang Subianto