MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 24 /PMK.06/2006
TENTANG
PENGELOLAAN REKENING INDUK
DANA LINGKUNGAN BERGULIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAIIA ESA
MENTERI KEUANGAIN,
Menimbang | : |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif Pemerintah dalam pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, diperlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan hidup guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan hidup; |
|||
b. |
bahwa dalam rangka mendukung peran aktif Pemerintah sebagaimanadimaksud dalam huruf a, diperlukan pengembangan pendanaan lingkungan hidup yang dapat bersumber dari dana hibah yang berasal dan dalam dan atau luar negeri, yang diperuntukkan bagi pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lmgkungan Hidup; |
|||||
c. |
bahwa terhadap dana hibah yang berasal dari dalam dan atau luar negeri tersebut untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditempatkan pada rekening Nomor 00000206-01-000002-30-9 atas nama Menteri Keuangan pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus; |
|||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a; b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir; |
|||||
Mengingat | : |
1. |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). |
|||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20; P Tahun 2005; |
|||||
5. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; |
|||||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-bank Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 318/KMK.02/2004; |
|||||
7. |
Keputusan bersama Menten Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995
tentang Tata Cara
Perencanaan, Pelaksanaan, Kep.264 /KET/09 /1999 |
|||||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mentei Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; |
|||||
Memperhatikan | : |
1. |
Financing Agreement tanggal 4 Desember 1997 dan Separate Agreement tanggal 26 Februari 1998 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kreditanstalt fur Wiederaufbau; |
|||
2. |
Amandemen Separate Agreement tanggal 17 Februari 2000 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kreditanstalt fur Wiederaufbau; |
|||||
3. |
Minutes of Meeting rapat koordinasi
Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,
dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau tanggal 1 September 2000; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
REKENING INDUK DANA LINGKUNGAN BERGULIR. |
||||
BAB I |
||||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengun: |
||||||
1. |
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerirtah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para Menteri. | |||||
2. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | |||||
3. |
Menteri Negara adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia. | |||||
4. |
Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir, selanjutnya disebut RIDLB, adalah rekening Nomor 00000206-01-000002-30-9 atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus. | |||||
5. |
Kementerian Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut KLH, adalah Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||
6. |
Instansi Pelaksana adalah unit eselon I di lingkungan KLH yang mengawasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan yang dibiayai melalui mekanisme pinjaman. | |||||
7. |
Bank Pelaksana adalah bank yang menerima pinjaman dari Pemerintah untuk disalurkan kepada pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini. | |||||
8. |
Nasabah adalah pengusaha kecil dan menengah yang
memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman untuk kegiatan pencegahan dan
pengendalian dampak lingkungan dari Bank Pelaksana. |
|||||
BAB II
DANA LINGKUNGAN BERGULIR |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Sumber dana RIDLB terdiri dari: |
||||||
a. |
pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari dana hibah Kreditanstalt fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency and Pollution Control Project Nomor 94.66.186 yang diteruspinjamkan kepada Bank Pelaksana; |
|||||
b. |
dana hibah dari dalam dan atau luar negeri yang diberikan kepada Pemerintah untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman guna kepentingan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan. |
|||||
c. |
penerimaan kembali pokok pinjaman yang berasal dari dana hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b; |
|||||
d. |
pembayaran bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan |
|||||
e. |
dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank
Pelaksana tetapi tidak disalurkan kepada Nasabah pada batas waktu yang
ditentukan dalam perjanjian penerusan pinjaman dan atau perjanjian pinjaman. |
|||||
BAB III
PENGELOLA REKENING |
||||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah pengelola RIDLB. |
|||||
(2) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai kewajiban melakukan administrasi atas pengeluaran dan penerimaan dana RIDLB. |
|||||
(3) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan mempertanggungjawabkan pengeluaran dan penerimaan dana RIDLB
sekali dalam setahun kepada Menteri. |
|||||
BAB IV |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Dana yang terdapat pada RIDLB hanya dapat digunakan
untuk pembiayaan yang bertujuan untuk kepentingan efisiensi produksi yang
berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
Pelaksanaan penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Nasabah melalui Bank Pelaksana yang ditunjuk oleh Menteri. |
|||||
(2) |
Pembiayaan yang diberikan oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Nasabah atas dana yang terdapat di Bank Pelaksana, yang diperoleh melalui penarikan dana pinjaman dari Pemerintah dan atau pengembalian dana pinjaman dari Nasabah yang belum jatuh tempo, dilakukan dalam bentuk pinjaman. |
|||||
(3) |
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan untuk: |
|||||
a. | pembiavaan investasi; atau | |||||
b. |
pembiayaan investasi dan modal kerja yang terkait
dengan investasi. |
|||||
(4) | Dalam hal pinjaman yang dilukan digunakan untuk nembiayaan investasi dan modal kerja, maka jumlah pembiayaan modal kerja dapat diberikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah pinjaman yang diberikan. | |||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Nasabah yang dapat menerima pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah pengusaha yang mempunyai usaha kecil atau
menengah. |
|||||
(2) |
Pengusaha yang mempunyai usaha kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: |
|||||
a. | usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi; | |||||
b. | bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar; dan | |||||
c. |
memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan sebanyak-banyaknya Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau memiliki hasil penjualan
sebanyak-banyaknya |
|||||
(3) |
Pengusaha yang mempunyai usaha menengail
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: |
|||||
a. | usaha produktii milik Warga Negara Indonesia berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi; | |||||
b. | bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi; baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha besar; dan | |||||
c. |
memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan
bangunan lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). |
|||||
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB |
||||||
Pasal 7 |
||||||
(1) |
Instansi Pelaksana bertugas dan bertanggung jawab dalam menjamin ketepatan penyaluran dan penggunaan pinjaman oleh Nasabah dari Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
|||||
(2) |
Tugas-tugas Instansi Pelaksana meliputi sebagai
berikut: |
|||||
a. | memberikan rekomendasi teknis atas proyek-proyek yang layak dibiayai; | |||||
b. | memberikan rekomendasi atas proposal kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 yang dibuat oleh Bank Pelaksana; | |||||
c. | menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang dapat dibiayai melalui pemberian pinjaman; | |||||
d. | memantau aspek teknis dari penggunaan dana pinjaman oleh Nasabah melalui Bank Pelaksana; | |||||
e. | mengkoordinasikan penyusunan Rencana Alokasi Pembiayaan untuk kebutuhan anggaran tahunan masing-masing Bank Pelaksana; dan | |||||
f. |
mengkoordinasikan pengawasan dan monitoring pinjaman yang dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. |
|||||
(3) |
Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Menteri dan Menteri Negara. |
|||||
(4) |
Intansi Pelaksana bertanggung jawab atas
pelaksanaan program yang mendapatkan pembiayaan dari dana yang bersumber
dari RIDLB. |
|||||
BAB VI |
||||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Bank Pelaksana yang dapat memperoleh pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Bank Umum milik Pemerintah dan Bank Umum milik Pemerintah Daerah. |
|||||
(2) |
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|||||
a. | laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa syarat oleh auditor eksternal; | |||||
b. | kondisi keuangan bank 6 (enam) bulan terakhir dalam keadaan sehat atau cukup sehat, yang dinyatakan oleh lembaga pengawas perbankan; | |||||
c. | tidak memiliki permasalahan dengan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah; | |||||
d. | memperoleh laba dalam 2(dua) tahun terakhir; dan | |||||
e. |
manajemen bank mempunyai kredibilitas dan
integritas yang baik dalam kaitannya dengan penggunaan dan pengembalian
pinjaman, yang dibuktikan dengan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
perbankan atau kriminal dan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela. |
|||||
BAB VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK PELAKSANA |
||||||
Pasal 9 |
||||||
(1) |
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyalurkan kembali kepada Nasabah dalam bentuk pinjaman,, atas dana pinjaiman yang berasal dari dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dana yang diterima sebagai pengembalian pokok pinjaman dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7. |
|||||
(2) |
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertindak sebagai executing bank yang akan menanggung seluruh resiko kredit yang timbul dari pemberian pinjaman kepada Nasabah. |
|||||
(3) |
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memberikan laporan pelaksanaan pemberian pinjaman setiap 3(tiga) bulan sekali kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Lingkungan Hidup. |
|||||
(4) |
Ketentuan lebih lanjut atas hal sebagaimana
dimaksud dalam avat (1), (2) dan (3}, diatur dalam perjanjian pinjaman
antara Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dan Bank Pelaksana. |
|||||
BAB VIII
TATA CARA PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARI |
||||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
Untuk mendapatkan dana yang akan digunakan sebagai
pembiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, calon Bank Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Menteri dengan disertai lampiran sebagai berikut: |
|||||
a. | surat permohonan untuk ditunjuk sebagai Bank Pelaksana dalam penyaluran pinjarnan; | |||||
b. | laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor eksternal; | |||||
c. | surat penilaian tingkat kesehatan bank dari lembaga pengawas perbankan; dan | |||||
d. |
proposal kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
|||||
(2) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggap kurang lengkap atau tidak memadai. |
|||||
(3) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan memberikan jawaban mengenai kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||
BAB IX
PENATAS PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARIPENILA |
||||||
Pasal 11 |
||||||
(1) |
Department Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria Bank Pelaksana sebagaimana dalam Pasal 8 oleh calon Bank Pelaksana dan proposal pembiayaan yang diajukan oleh calon Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf d. |
|||||
(2) |
Penilaian atas proposal pembiayaan yang diajukan oleh calon Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penilaian atas kemampuan calon Bank Pelaksana untuk mengembalikan dana yang akan digunakan sebagai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemerintah, yang dibuktikan melalui perhitungan proyeksi arus kas calon Bank Pelaksana setelah menerima pembiayaan. |
|||||
(3) |
Calon Bank Pelaksana wajib menyediakan data dan informasi untuk memungkinkan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||||
(4) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyertakan Lembaga lain dalam melakukan penilaian proposal pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||||
(5) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan akan menetapkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). |
|||||
BAB X
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN DARI |
||||||
Pasal 12 |
||||||
(1) |
Dalam hal calon Bank Pelaksana telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 serta berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) proposal pembiayaan dinyatakan layak unuk dibiayai maka Menteri akan mengeluarkan Surat Penunjukan Bank Pelaksana sekaligus menetapkan persetujuan pembiayaan dalam bentuk pinjaman, berikut persyaratan pinjaman pada pembiayaan dimaksud. |
|||||
(2) |
Dalam hal calon Bank Pelaksana tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Menteri akan memberitahukan penolakan pembiayaan disertai alasan penolakanya. |
|||||
(3) |
Dalam hal calon Bank Pelaksara telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 namun berdasarkan penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) proposal pembiayaan dinyatakan
tidak layak untuk dibiayai, maka Menteri akan memberitahukan penolakan
pembiayaan disertai alasan penolakannya. |
|||||
BAB XI PERJANJIAN PINJAMAN |
||||||
Pasal 13 |
||||||
(1) |
Berdasarkan penunjukan Bank Pelaksana dan persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditandatangani suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Bank Pelaksana. |
|||||
(2) |
Berdasarkan Surat Kuasa Menteri, Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk mewakili Pemerintah dalam penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||||
(3) |
Untuk penandatangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana diwakili oleh Direktur Utama atau anggota direksi yang lain sesuai dengan ketentuan mengenai hal termaksud dalam anggaran dasar Bank Pelaksana yang bersangkutan. |
|||||
(4) |
Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Bank
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus
memuat ketentuan mengenai: |
|||||
a. | tujuan pemberian pinjaman; | |||||
b. | persyaratan pinjaman; | |||||
c. | tata cara pencairan pinjaman; | |||||
d. | tata cara pelaporan penggunaan dana pinjaman; | |||||
e. | tata cara pemeriksaan langsung; | |||||
f. | pelaporan dan pemeriksaan; | |||||
g. | hak dan kewajiban dari Pemerintah dan Bank Pelaksana; dan | |||||
h. |
sanksi untuk pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya. |
|||||
(5) |
Konsep perjanjian pinjaman sehagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persetujuan pembiayaan sebagaimaina dalam Pasal 12 ayat (1) oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Bank Pelaksana. |
|||||
(6) |
Dalam penyusunan konsep perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Departemen Keuangan dapat berkansultasi dengan KLH mengenai aspek teknis lingkungannya. |
|||||
BAB XII
PENCAIRAN DANA DARI REKENING INDUK |
||||||
Pasal 14 |
||||||
(1) |
Untuk mencairkan dana pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan Bank Pelaksana harus mengajukan permintaan pencairan dana secara tertulis kepada Menteri. |
|||||
(2) |
Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan satu
tahap atau untuk pencairan tahap pertanna, permintaan pencairan dana
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan: |
|||||
a. | rencana penggunaan dana yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman; | |||||
b. | surat rekomendasi teknis dari KLH sebagaimana dimaksud dulam Pasal 7 ayat (2) huruf a; | |||||
c. | surat penunjukan pejabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman; | |||||
d. |
surat pembukaan rekening yang menampung dana
pinjaman. |
|||||
(3) |
Dalam hai pencairan dana pinjaman dilakukan lebih dari satu tahap, permintaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap kedua dan selanjutnya wajib dilampiri dengan: |
|||||
a. | laporan penggunaan dana pinjaman dari pencairan dana pinjaman tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh pjabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman; | |||||
b. | surat rekomendasi teknis dari KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d; | |||||
c. | dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); | |||||
d. | rekening koran dari rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan | |||||
e. |
Rencana penggunaan dana untuk tahap yang
bersangkutan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk
mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman. |
|||||
(4) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan memberikan jawaban mengenai kekurangan atau terpenuhinya
lampiran permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
ayat (3). |
|||||
(5) |
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permintaan pencairan
pinjaman dengan mendasarkan pada : |
|||||
a. | pagu piniaman dan jadual pencairan pinjaman berdasarkan persetujuan Menteri atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1); | |||||
b. | saldo pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; | |||||
c. | perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai; | |||||
d. | tunggakan pembayaran kewajiban yang berasal dari Bank Pelaksana dimaksud kepada Pemerintah; dan | |||||
e. |
informasi atau data yang menyatakan bahwa sebagian
atau seluruh pembiayaan sudah tidak diperlukan lagi. |
|||||
(6) |
Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permintaan pencairan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan akan menerbitkan surat perintah kepada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus untuk memindahkan dana dari RIDLB ke rekening Bank Pelaksana dimaksud. |
|||||
(7) |
Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian
sebagaimana pada ayat (5), permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditolak, maka Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
akan menerbitkan surat penolakan kepada Bank Pelaksana dimaksud disertai
dengan alasan penolakannya. |
|||||
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP |
||||||
Pasal 15 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
Agar setiap orang mengentahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 20 Maret 2006 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |