PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
|
Mengingat | : |
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
|
Pasal I
|
|||
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
�Pasal 2 |
|||
(1) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
|
||
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
|
||
(3) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
|
||
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
|
||
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. |
||
(6) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah :
|
||
(7) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah:
|
||
Pasal II |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO |
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 94. |
|||
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands
|
|||
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
|||
UMUM |
|||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
|||
Seiring perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan kebutuhan masyarakat atas kendaraan bermotor, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, dipandang perlu untuk menyesuaikan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
|||
Penyesuaian tersebut meliputi :
|
|||
|
|||
PASAL DEMI PASAL | |||
Pasal I Pasal 2 Cukup jelas |
|||
Pasal II Cukup jelas |
|||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4312. |