MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.08/2012
TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING
DI PASAR INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
KETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
||||
2. |
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
||||||
|
|
3. |
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
||||
|
|
4. |
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. |
||||
|
|
5. |
Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Surat Utang Negara Valuta Asing adalah Surat Utang Negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana internasional. |
||||
|
|
6. |
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). |
||||
|
|
7. |
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara tunai (cash buyback) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. |
||||
|
|
8. |
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara Valuta Asing seri lain oleh Pemerintah, dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya dibayar tunai. |
||||
|
|
9. |
Panel Calon Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Pembeli/Penukar dalam rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||
|
|
10. |
Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||
|
|
11. |
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi. |
||||
|
|
12. |
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. |
||||
|
|
13. |
Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum. |
||||
14. |
Pemesanan Penjualan adalah pengajuan penawaran untuk menjual Surat Utang Negara Valuta Asing oleh investor kepada pemerintah melalui Agen Pembeli/Penukar. |
||||||
|
|
15. |
Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara Valuta Asing yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||
|
|
16. |
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dapat dilakukan dengan tujuan: |
|||||
|
|
a. |
meningkatkan likuiditas pasar Surat Utang Negara Valuta Asing; |
||||
|
|
b. |
mengoptimalkan struktur portofolio Surat Utang Negara; |
||||
|
|
c. |
mengurangi beban biaya bunga dalam valuta asing; dan/atau |
||||
|
|
d. |
mengurangi risiko refinancing. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. |
||||
|
|
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait. |
||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
KETENTUAN DAN PERSYARATAN |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar. |
||||
|
|
(2) |
Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dari anggota Panel melalui: |
||||
|
|
|
a. |
penunjukan secara langsung; atau |
|||
|
|
|
b. |
seleksi Agen Pembeli/Penukar. |
|||
|
|
(3) |
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing secara langsung kepada Pemerintah. |
||||
|
|
(4) |
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal inisiatif pembelian Surat Utang Negara Valuta Asing berasal dari Pemerintah. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi anggota Panel. |
||||
|
|
(2) |
Pelaksanaan seleksi anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh panitia seleksi. |
||||
|
|
(3) |
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; |
||||
|
|
b. |
memiliki jaringan pemasaran yang luas; |
||||
|
|
c. |
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; dan |
||||
|
|
d. |
memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; |
||||
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal; |
||||
|
|
c. |
pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
||||
|
|
d. |
pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
f. |
negosiasi fee; |
||||
|
|
g. |
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan |
||||
|
|
h. |
penetapan anggota Panel. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam hal jumlah dokumen proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yang diterima oleh panitia seleksi kurang dari 4 (empat) dokumen proposal, maka panitia seleksi melakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta seleksi anggota Panel yang sebelumnya telah memasukkan dokumen proposal kepada panitia seleksi tetap diikutkan dalam proses seleksi anggota Panel tanpa harus memasukan kembali dokumen proposal. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah dokumen proposal yang diterima tetap kurang dari 4 (empat) dokumen proposal, maka proses seleksi anggota Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
(1) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh panitia seleksi. |
||||
|
|
(2) |
Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua calon anggota Panel dan digunakan untuk setiap Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dalam tahun anggaran berjalan. |
||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
(1) |
Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
(2) |
Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 3 (tiga) anggota Panel. |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: |
|||||
|
|
a. |
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau |
||||
|
|
b. |
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang. |
||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
Penetapan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk setiap transaksi dalam tahun anggaran berjalan dilakukan melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar dengan tahapan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai target Surat Utang Negara Valuta Asing yang akan dibeli dan/atau ditukar, harga dan perkiraan waktu Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; |
||||
|
|
b. |
penerimaan dokumen proposal singkat; |
||||
|
|
c. |
evaluasi dokumen proposal singkat; dan |
||||
|
|
d. |
penetapan dan penunjukan Agen Pembeli/Penukar. |
||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Penetapan calon Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
(2) |
Penetapan calon Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
||||
|
|
(3) |
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Pembeli/Penukar. |
||||
|
|
(4) |
Dalam hal Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jumlah Agen Pembeli/Penukar didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 1 (satu) Agen Pembeli/Penukar. |
||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
SELEKSI KONSULTAN HUKUM |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing, dapat ditunjuk konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal. |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum, calon konsultan hukum harus memenuhi kriteria paling kurang sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan |
||||
|
|
b. |
memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional. |
||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; |
||||
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; |
||||
|
|
c. |
pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
||||
|
|
d. |
pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
f. |
negosiasi fee; dan |
||||
|
|
g. |
penetapan dan penunjukan konsultan hukum. |
||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam hal jumlah dokumen proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b yang diterima oleh panitia seleksi kurang dari 2 (dua) dokumen proposal, maka panitia seleksi melakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal kepada calon konsultan hukum. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta seleksi konsultan hukum yang sebelumnya telah memasukan dokumen proposal kepada panitia seleksi tetap diikutkan dalam proses seleksi konsultan hukum tanpa harus memasukan kembali dokumen proposal. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah dokumen proposal yang diterima tetap kurang dari 2 (dua) dokumen proposal, maka proses seleksi konsultan hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
(1) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan. |
||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
(1) |
Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
||||
|
|
(2) |
Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum. |
||||
|
|
Pasal 20 |
|||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal kegiatan seleksi konsultan hukum dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsultan hukum ditetapkan sebagai konsultan hukum untuk kegiatan penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing dan konsultan hukum untuk kegiatan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
DOKUMEN DAN PENETAPAN HASIL PEMBELIAN KEMBALI |
|||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
Untuk mendukung pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing, unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menyusun perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen sesuai dengan metode pembelian kembali yang digunakan. |
|||||
|
|
Pasal 22 |
|||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing yang masuk. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dan/atau Penjatahan dalam suatu rapat penetapan. |
||||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
(1) |
Hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||
|
|
(2) |
Pengumuman hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
nilai nominal; |
|||
|
|
|
b. |
seri Obligasi Negara; dan |
|||
|
|
|
c. |
harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara. |
|||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
SETELMEN |
|||||
|
|
Pasal 24 |
|||||
|
|
Setelmen Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing. |
|||||
|
|
Pasal 25 |
|||||
|
|
Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali oleh Pemerintah dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. |
|||||
Pasal 26 |
|||||||
|
|
(1) |
Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pemerintah. |
||||
(2) |
Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh pemerintah lebih kecil dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pemerintah membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing. |
||||||
|
|
Pasal 27 |
|||||
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing merupakan beban negara. |
|||||||
BAB VIII |
|||||||
KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
Pasal 28 |
|||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 26 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 26 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1335 |