MENTERI KEUANGAN NOMOR : 294/KMK.O9/1993 PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
|
|||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presidan Nomor 11 Tahun l976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara juncto Keputusan Presidan Nomar 2l Tahun l991, dipandang perlu meninjau kembali f'ungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara untuk disesuaikan dangan organisasi baru Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara yang ditetapkan dangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991. |
||||||||
b. |
bahwa peninjauan dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dangan Keputusan Menteri Keuangan |
||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomar 49 Prp Tahun l960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
||||||||
2. |
Keputusan Presidan Nomor 11 Tahun l976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
||||||||||
3. |
Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomar 940/KMK.01/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
||||||||||
MEMUTUSKAN |
|||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. |
|||||||||
BAB I |
|||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA |
|||||||||||
Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN, adalah Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun l960. |
|||||||||||
BAB II |
|||||||||||
KEWENANGAN |
|||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||
(1) |
PUPN mempunyai wewenangan mengurus Piutang Negara macet bank-bank milik pemerintah dan badan-badan usaha milik Negara/Daerah serta instansi Pemerintah lainnya yang diserahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan. |
||||||||||
(2) |
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN menerbitkan Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, atau Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara yang ditandatangani oleh Ketua PUPN dalam hal PB tidak dibuat berdasarkan alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||
(3) |
Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud Pada ayat (2), dilaksanakan dengan menerbitkan sural perintah/keputusan sebagai berikut : |
||||||||||
a. | Surat Paksa | ||||||||||
b. | Surat Perintah Penyitaan. | ||||||||||
c. | Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan | ||||||||||
d. | Surat Perintah Pengangkatan Sita. | ||||||||||
e. | Surat Perintah Penyanderaan. | ||||||||||
f. | Surat Keputusan Pernyataan Lunas Piutang Negara. | ||||||||||
(4) |
Surat perintah/keputusan dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua PUPN. |
||||||||||
(5) |
Pelaksanaan teknis dan operasional dari pada keputusan-keputusan dimaksud ayat (3) dan (4), dilakukan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
||||||||||
BAB III |
|||||||||||
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA PUSAT |
|||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di tingkat pusat sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976. |
||||||||||
(2) | PUPN Pusat berada dibawah dan sertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. | ||||||||||
(3) |
Wilayah kerja PUPN Pusat adalah wilayah kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
||||||||||
(4) |
Susunan keanggotaan PUPN Pusat adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976. |
||||||||||
(5) |
PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratip kegiatan PUPN Pusat. |
||||||||||
(6) |
Sekretaris Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat. |
||||||||||
(7) |
Ketua PUPN Pusat dapat mengangkat staf Sekretariat yang diperbantukan kepada Sekretaris PUPN Pusat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang |
||||||||||
BAB IV |
|||||||||||
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA WILAYAH |
|||||||||||
Pasa1 4 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Wilayah adalah Panitia ditiingkat Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara yang berada dibawah dan sertanggung jawab kepada PUPN Pusat. |
||||||||||
(2) |
Wilayah kerja PUPN Wilayah adalah wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini |
||||||||||
(3) |
Tempat kedudukan PUPN Wilayah adalah di tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara . |
||||||||||
(4) | Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara karena jabatannya adalah Ketua PUPN Wilayah. | ||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Wilayah, terdiri dari : | ||||||||||
a. | Seorang Ketua merangkap Anggota; | ||||||||||
b. | Seorang anggota dari ABRI | ||||||||||
c. | Seorang anggota dari Kantor Bank Indonesia setempat | ||||||||||
d. | Seorang anggota dari Kejaksaan Tinggi setempat | ||||||||||
e. | Seorang anggota dari Pemerintah Daerah TK I; | ||||||||||
f. | Seorang anggota dari Departemen Keuangan. | ||||||||||
(2) |
PUPN Wilayah dalam melaksanakan tugasnya dibantu aleh seorang Sekretaris yang bertugas memberikan pelayanan admnistratip kegiatan PUPN Wilayah. |
||||||||||
(3) |
Kepala Bidang Informasi dan Hukum Pada Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Wilayah. |
||||||||||
(4) |
Ketua PUPN Wilayah dapat mengangkat Staf Sekretariat yang diperbantukan kepada Sekretaris PUPN Wilayah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. |
||||||||||
BAB V |
|||||||||||
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG |
|||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Cabang adalah Panitia di tingkat Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negaraa yang berada dibawah koordinasi PUPN Wilayah dan sertanggung jawab kepada Ketua PUPN Pusat. |
||||||||||
(2) |
Wilayah kerja PUPN, Cabang adalah wilayah kerja Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini. |
||||||||||
(3) |
Tempat kedudukan PUPN Cabang adalah ditempat kedudukan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara. |
||||||||||
(4) |
Apabila dianggap perlu di Daerah Tk. II dapat dibentuk PUPN Cabang dengan Keputusan Ketua PUPN Pusat. |
||||||||||
(5) |
Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara karena Jabatannya adalah ketua PUPN cabang |
||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||
(1) | Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari : | ||||||||||
a. | Seorang Ketua merangkap Anggota; | ||||||||||
b. | Seorang anggota dari ABRI | ||||||||||
c. | Seorang anggota dari Kantor Bank Indonesia setempat | ||||||||||
d. | Seorang anggota dari Kejaksaan Tinggi setempat | ||||||||||
e. | Seorang anggota dari Pemerintah Daerah TK I; | ||||||||||
(2) |
Untuk lebih meningkatkan pelayanan berdasarkan azas daya guna dan hasil guna Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk salah seorang wakil dari instansi tersebut pada ayat (1) sebagai Ketua PUPN Cabang. |
||||||||||
(3) |
PUPN Cabang dalam melaksanakan dibantu oleh seorang Sekretaris yang bertugas memberikan pelayanan administratip kegiatan PUPN Cabang. |
||||||||||
(4) |
Kepala Seksi Kepala Sub Seksi Informasi dan Hukum pada Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang. |
||||||||||
(5) |
Ketua PUPN Cabang Dapat mengangkat, Staf Sekretariat yang diperbantukan kepada Sekretaris PUPN Cabang dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. |
||||||||||
BAB VI |
|||||||||||
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN |
|||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||
(1) |
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Wilayah ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua PUPN Pusat; |
||||||||||
(2) |
Pengangkatan Dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat atas usul Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
||||||||||
(3) |
Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota PUPN Wilayah dan PUPN Cabang akan diatur lebih lanjut oleh ketua PUPN Pusat. |
||||||||||
BAB VII |
|||||||||||
SUMPAH/JANJI KETUA DAN ANGGOTA PUPN WILAYAH DAN PUPN CABANG |
|||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||
(1) |
Sebelum menjalankan tugasnya Ketua dan Anggota PUPN Wilayah dan PUPN Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah/janji sesuai ketentuan sumpah/janji jabatan yang berlaku. |
||||||||||
(2) |
Sumpah /janji Ketua dan Anggota PUPN Wilayah dan PUPN cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua PUPN Pusat. |
||||||||||
BAB VIII |
|||||||||||
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB |
|||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Pusat mempunyai wewenang menyelesaiakan permasalahan yang timbul di tingkat PUPN Wilayah dan PUPN Cabang, dan bila dianggap perlu melaporkannya kepada Menteri Keuangan. |
||||||||||
(2) |
Dalam melaksankan wewenang tersebut Pada Ayat (1) PUPN Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab : |
||||||||||
a. |
memimpin segala kegiatan Panitia Urusan Piutang Negara baik di pusat maupun di daerah; |
||||||||||
b. | mengadakan rapat-rapat PUPN Pusat; | ||||||||||
c. |
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PUPN Wilayah dan PUPN Cabang; |
||||||||||
d. |
memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai kegiatan Panitia kepada Menteri Keuangan. |
||||||||||
Pasal 11 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Wilayah mempunyai wewenang melaksanakan kewenangan pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 keputusan ini sesuai dengan daerah kewenangannya sebagaimana dimaksud Pada Lampiran I Keputusan ini, |
||||||||||
(2) |
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut pada ayat (1) PUPN Wilayah mempunyai tugas dan tanggung jawab |
||||||||||
a. | memimpin segala kegiatan Panitia Urusan Piutang Negara Wilayah; | ||||||||||
b. | mengadakan rapat-rapat PUPN Wilayah; | ||||||||||
c. |
memberikan bimbingan dan koordinasi kepada PUPN Cabang sesuai wilayah koordinasinya; |
||||||||||
d. |
memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai kegiatan PUPN Wilayah kepada Ketua PUPN Pusat. |
||||||||||
(3) |
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), sepanjang belum dibentuk PUPN Cabang yang bersangkutan, PUPN Wilayah melaksanakan kewenangan pengurusan piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana tersebut dibawah ini |
||||||||||
1. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Medan di Medan; | ||||||||||
2. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Palembang di Palembang; | ||||||||||
3. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Jakarta di Jakarta; | ||||||||||
4. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Bandung di Bandung; | ||||||||||
5. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Semarang di Semarang; | ||||||||||
6. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Surabaya di Surabaya; | ||||||||||
7. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Danpasar di Danpasar; | ||||||||||
8. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Ujungpandang di Ujungpandang; | ||||||||||
9. | Kantor" Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Manado di Manado; | ||||||||||
10. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Bogor di Bogor. | ||||||||||
11. | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Cirebon di Cirebon. | ||||||||||
12 | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Purwokerto di Purwokerto. | ||||||||||
13 | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Malang di Malang. | ||||||||||
14 | Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Jember di Jember. | ||||||||||
Pasal 12 |
|||||||||||
(1) |
PUPN Cabang melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini sesuai dengan daerah wewenangnya sebagaimana dimaksud Lampiran II Keputusan ini. |
||||||||||
(2) |
Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Pada Ayat (1), PUPN Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab : |
||||||||||
a. | memimpin segala kegiatan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang; | ||||||||||
b. | mengadakan rapat-rapat PUPN Cabang; | ||||||||||
c. |
memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai kegiatan PUPN Cabang kepada Ketua PUPN Pusat melalui Ketua PUPN Wilayah. |
||||||||||
BAB IX |
|||||||||||
TATA TERTIB |
|||||||||||
Pasal 13 |
|||||||||||
(1) |
Ketua PUPN Pusat menetapkan lebih lanjut tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan tata tertib PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN Cabang. |
||||||||||
(2) |
Sekretaris PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN Cabang dalam memberikan pelayanan tata usaha dan administrasi serta bahan-bahan rapat PUPN wajib mengadakan koordinasi dengan Ketua dan Anggota PUPN. |
||||||||||
BAB X |
|||||||||||
PEMBIAYAAN |
|||||||||||
Pasal 14 |
|||||||||||
(1) |
Pembiayaan kegiatan PUPN di tingkat pusat dan daerah dibebankan pada anggaran belanja rutin Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
||||||||||
(2) |
Kepada Ketua dan anggota PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN Cabang diberikan honorariun yang besarnya ditetapkan dan Menteri Keuangan. |
||||||||||
(3) |
Kepada Sekretaris dan Staf Sekretaris pada PUPN Pusat, PUPN Wilayah
dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan |
||||||||||
BAB XI |
|||||||||||
KETENTUAN PERALIHAN |
|||||||||||
Pasal 15 |
|||||||||||
(1) |
Selama belum ditetapkan susunan keanggotaan Panitia yang baru berdasarkan Keputusan ini. PUPN Pusat Cabang PUPN dan PUPN Cabang tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. |
||||||||||
(2) | Dengan berlakunya keputusan ini, maka : | ||||||||||
a. |
PUPN Pusat sebagaimana dimaksud Keputusan ini adalah PUPN Pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976; |
||||||||||
b. |
Cabang PUPN yang ada sekarang di tingkat Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi PUPN Wilayah. |
||||||||||
c. |
PUPN Cabang yang sekarang ada di tingkat Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara menjadi PUPN Cabang. |
||||||||||
(3) |
Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan peraturan ini, maka diikuti petunjuk atau pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini. |
||||||||||
BAB XI |
|||||||||||
KETENTUAN LAIN-LAIN |
|||||||||||
Pasal 16 |
|||||||||||
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat. | |||||||||||
BAB XII |
|||||||||||
PENUTUP |
|||||||||||
Pasal 17 |
|||||||||||
Pada saat berlakunya Keputusan ini, tidak berlaku lagi : | |||||||||||
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1075/KMK/IV/8/1976 tentang Susunan Organisasi Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; |
||||||||||
b. | Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai lagi dengan Keputusan ini: | ||||||||||
Pasal 18 |
|||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, maka keputusan ini ditempatkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||
Ditetapkan di : JAKARTA Pada
tangga1 : 27 Februari 1993 |
|||||||||||
Salinan sesuai dengan aslinya |
|
MENTERI KEUANGAN |
|||||||||
KEPALA BIRO |
|||||||||||
u.b. |
|||||||||||
![]() |
|
ttd.
J.B SUMARLIN |
|||||||||
NIP 110016245 |