MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 67/PMK.04/2006

TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS
IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL,
SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006, terhadap jenis barang kiriman hadiah telah diberikan batasan secara limitatif;

 

 

b.

bahwa barang kiriman hadiah untuk diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk barang bantuan untuk korban bencana alam, terdiri dari berbagai jenis barang yang diperlukan selain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan kembali kriteria barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, aural, sosial dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144 / KMK.05 / 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Aural, Sosial dan Kebudayaan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04 /2006;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ KMK.04/2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah dan menambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

 

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah :

 

 

 

a.

barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;

 

 

 

b.

mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;

 

 

 

c.

barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan;

 

 

 

d.

barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci, atau barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;

 

 

 

e.

peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial;

 

 

 

f.

makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan;

 

 

 

g.

barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk rneningkatkan kecerdasan masyarakat.

 

 

 

h.

barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3

 

 

 

(2)

Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :

 

 

 

 

a.

rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;

 

 

 

 

b.

surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa negara;

c

rekomendasi dari departemen teknis terkait; dan

 

 

 

 

d.

rekomendasi dari badan atau lembaga yang menangani bencana alam untuk barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h.

 

 

 

(3)

Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :

a.

rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;

b.

surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa negara;

c.

rekomendasi dari departemen teknis terkait; dan

d.

rekomendasi dari badan atau lembaga yang menangani bencana alam untuk barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h."

3.

Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

(2)

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN
 


SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

                                                                                                                LAMPIRAN

 

PERATURAN  MENTERI   KEUANGAN NOMOR

 67 / PMK.04 /2006 TENTANG   PERUBAHAN  KEDUA 

ATASKEPUTUSAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR

144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA   MASUK

DAN   CUKAI   ATAS   IMPOR BARANG    KIRIMAN

HADIAH   UNTUK  KEPERLUAN  IBADAH  UMUM,  ANAL, 

SOSIAL DAN KEBUDAYAAAN.

   
   

 

 DAFTAR BADAN ATAU LEMBAGA YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

 

 

NO.

NAMA BADAN ATAU LEMBAGA

ALAMAT

1.

Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Jl. Abdul Muis 66 Jakarta

2.

Yayasan Pusat Kegiatan Muslim

 

3.

Yayasan Pusat Koordinasi Badan-Badan Sosial Islam Seluruh Indonesia

Jl. HOS Cokroaminoto 57 Jakarta

4.

Yayasan Arta haji

 

5.

RS "Immanuel" di Bandung

 

6.

Yayasan Dewan Da'wah Islamiah Indonesia di Jakarta

Kp. Bali I/153 Tanah Abang, Jakarta

7.

Perkumpulan Siswa-Siswa Alkitab di Jakarta

 

8.

Kantor Wali Gereja Indonesia di Jakarta

 

9.

Yayasan Penyiaran Islam Surabaya

 

10.

Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata, Undaan Surabaya

Jl. Undaan Kulon 19 Surabaya

11.

Lembaga Alkitab Indonesia

Jl. Raya Salemba 12 Jakarta

12.

Ikman Mesjid Mushalla Indonesia Mutta'hidah

Jl. Masjid Raya 16 Makassar

13.

Yayasan afrika Asia

Jl. Gondangdia Lama 35 Jakarta

14.

Badan Pembinaan Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Sosial DCI Jakarta

Jl. Prof M. Yamin No. 5 Jakarta

15.

Yayasan Pemeliharaan Anak-Anak Cacat di Surakarta

Surakarta, Jawa tengah

16.

Yayasan Kartikan Djaja Jakarta

 

17.

Gereja ke Satu Kristus Ahli

 

18.

Yayasan Attahiriyah

Jl. Melayu Besar 68 Jakarta

19.

The Christian and Missionary

Tanah Abang Bukit No. 9 Jakarta

20.

Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Islam

Jl. S. Parman Slipi Jakarta

 

21.

Yayasan Baptis Indonesia

Jl. Kramata Raya No. 55 Jakarta

22.

Yayasan Bala Keselamatan

 

23.

Yayasan Panglima Besar Sudirman

Jl. KH. Ashari No. 42 Jakarta

24.

Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran Jakarta

Jl. Gajah Mada No. 25 Jakarta

25.

Dewan Gereja-Gereja Indonesia

Jl. Salemba Raya No. 10 Jakarta

26.

Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh

Jl. MH. Thamrin 22 Jakarta

27.

Yayasan Pekabaran Injil Immanuel

Jl. Pegangsaan Timur 19 Jakarta

28.

Yayasan Masjid Baiturrahman

Jl. Pandanarun 126 Semarang

29.

Yayasan Asih Budi

Jl. Mendut No. 13 Jakarta

30.

Yayasan Pendidikan Islam

Jl. Kubis I/22 Jakarta

31.

Yayasan Rumah Sakit Islam Jakarta

Jl. Menteng Raya 58/62 Jakarta

32.

Yayasan Gereja Kerasulan Baru Jakarta

Jl. Ir. H. Juanda 18 No. 4 Jakarta

33.

Yayasan Penyebar zion

Jl. Sumatra Semarang

34.

Yayasan Konsevatif Baptis Foreign Mission Society

 

35.

Yayasan Perkumpulan Pemberantasan Tuberculosa Indonesia

Jl. Teuku Umar 30 Jakarta

36.

Yayasan Brawijaya Pura Pusat Malang

Jl. Ciliwung I/76 Malang

37.

Yayasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Jl. Menteng Raya 62 Jakarta

38.

Yayasan The Worlducide Evangelization Crusade

Jl. Fachrudin No. 9 Jakarta

39.

Yayasan Jemmat Ahmadiyah Indonesia

Jl. Balikpapan I/10 Jakarta

40.

Yayasan Harapan Kita

Jl. Cendana No. 17 Jakarta

41.

Pusat yayasan Pendidikan Tinggi Da'wah Islam

Jl. Gatot Subroto Jakarta

42.

Yayasan Bethel Jakarta

 

43.

Yayasan Persekutuan Pengabar Injil

 

44.

Gereja Pante Kosta

 

45.

YayasanYesus Kristus dan Orang-Orang Suci Zaman Akhir

Jl. Senopati No. 115 Jakarta

 

46.

Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia

 

47.

Gereja advent Hari Ketujuh Pembaharuan Uni Conference Indonesia

Jl. Kurengkeng No. 53 Jakarta

48.

Yayasan Badan Waqaf Sultan Agung

JL. Kapten Piere Tendean II Semarang

49.

Yayasan Injil Anugerah Indonesia di Manado

Jl. Kebon Kacang V No. 70 Jakarta

50.

Dewan Nasional Di Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial Di Jakarta

Jl. Teuku Umar 42 Jakarta

51.

The Gideon International Di Indonesia Yang Berpusat DI Malang

Jl. KHA Dahlan No. 25 Malang

52.

Yayasan Bakti Mitra Utama Di Bandung

Jl. Hasanudin No. 9 Bandung

53.

Gabungan Tri Dharma Di Indonesia

Jl. Lautze No. 3 Jakarta

54.

Masjid Istiqlal

Taman Wijaya Kusuma Jakarta 

55.

Yayasan Obor Berkat Indonesia

Gedung Multicommtech Jl. Sriwijaya Kav. 5 - 7 Lippo Cikarang, Bekasi



 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI