MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2013

TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG,
KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL,
BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api;

   

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

   

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2013;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, Dan Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013.

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan/atau memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.

   

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk komponen untuk diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api oleh Perusahaan.

   

Pasal 2

   

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

   

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

     

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

     

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

     

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

     

d.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat; atau

     

e.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

   

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

   

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

   

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

   

Pasal 3

   

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

   

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

     

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

     

b.

nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013;

     

c.

nama Perusahaan;

     

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

     

e.

alamat;

     

f.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

     

g.

uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;

     

h.

pos tarif (HS);

     

i.

jumlah/satuan barang;

     

j.

perkiraan harga impor;

     

k.

negara asal;

     

l.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

     

m.

nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.

   

Pasal 4

   

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

   

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.

   

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

   

Pasal 5

   

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.011/2013" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

   

Pasal 6

   

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

   

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

   

Pasal 7

   

(1)

Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

   

(2)

Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

   

(3)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

   

(4)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

   

Pasal 8

   

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

   

Pasal 9

   

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

   

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

   

Pasal 10

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 11 Maret 2013

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                  ttd.

             
           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,

 

                        ttd.

 

              AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 393

 

  LAMPIRAN
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.011/2013 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/ DIESEL, BOGIE DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013


DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU
PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG,
KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

NO.  URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK
DALAM
POS TARIF

1.

Hot Rolled Steel sheet in Coil

Tebal kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.39.00.00

2.

Hot Rolled Steel Plates

Baja bukan paduan dengan ukuran tebal > 25 mm dengan lebar ≥ 600 mm atau ukuran 10 mm < tebal ≤ 25 mm dengan lebar ≥ 2000 mm

7208.51.00.00

 

 

Tebal 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm dengan lebar 2000 mm atau lebih

7208.52.00.00

 

 

Tebal lebih dari 3 mm tapi tidak melebihi 4,75 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.53.00.00

 

 

Tebal kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.54.00.00

3.

Cold Rolled Steel sheet in Coils

Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm

7209.16.00.10

4.

Cold Rolled Steel Sheets

Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm tidak dalam gulungan

7209.26.00.10

5.

Channel Steel

Tinggi kurang dari 80 mm

7216.10.00.00

 

 

Tinggi 80 mm atau lebih

7216.31.00.00

6.

Angle Steel

Tinggi 80 mm atau lebih

7216.50.90.00

7.

Cold Rolled Stainless Steel Sheets/Cold Rolled Stainless Steel Plate

Tebal 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, lebar 600 mm atau lebih

7219.32.00.00

   

Tebal lebih dari 1 mm tetapi kurang dari 3 mm, lebar 600 mm atau lebih

7219.33.00.00

   

dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7219.34.00.00

8.

Seamless Carbon Steel Tubes/Seamless Carbon Steel pipes

Pipa bertekanan tinggi tidak dikampuh dengan penampang silang lingkaran dari besi atau baja bukan paduan

7304.39.20.00

 

 

dengan diameter luar kurang dari 140 mm

7304.39.40.00

 

 

dengan diameter luar 140 mm atau lebih

7304.39.90.00

9.

Carbon Steel pipe

dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm

7306.30.90.10

10.

Carbon Steel pipe

dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih

7306.30.90.90

11.

Cable

Tipe MFLC untuk kereta api 

7614.90.90.00

8544.11.90.90

12.

Engine

dengan tenaga melebihi 100 kW untuk lokomotif kereta api dan trem

8408.90.50.20

13.

Diesel Engine

dengan tenaga melebihi 100 kW untuk lokomotif kereta api dan trem

8408.90.50.20

14.

Air Conditioner CBU/SKD/Part for Train

dengan keluaran tidak melebihi 26,83 kW

8415.82.21.00

 

 

dengan keluaran melebihi 26,83 kW

8415.82.29.00

15.

Heavy Duty Split (AC for Locomotive)

dengan keluaran tidak melebihi 26,83 kW yang terpasang di kabin masinis

8415.82.21.00

 

 

dengan keluaran melebihi 26,83 kW yang terpasang di kabin masinis

8415.82.29.00

16.

Turbo Transmission

Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol yang pergunakan untuk kereta api

8483.10.90.00

17.

Genset

dengan keluaran melebihi 750 W tetapi tidak melebihi 37,5 kW

8501.32.93.00

 

 

dengan keluaran tidak melebihi 75 kVA

8502.11.00.00

18.

Motor Traction

Motor DC, dengan keluaran melebihi 75 kW tetapi tidak melebihi 375 kW

8501.33.00.00

19.

Generator AC (Alternator)

dengan keluaran melebihi 12,5 kVA

8501.62.10.00

 

 

dengan keluaran melebihi 150 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA

8501.62.90.00

 

 

dengan keluaran melebihi 375 kVA tetapi tidak melebihi 750 kVA

8501.63.00.00

 

 

dengan keluaran melebihi 750 kVA

8501.64.00.00

 

 

dengan keluaran melebihi 12,5 kVA

8501.61.20.00

20.

Battery NICAD

mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm³, dengan ampere 75 Ah, voltase 12 VDC

8506.80.91.00

 

 

mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm³, dengan ampere 75 Ah, voltase 12 VDC

8506.80.99.00

21.

Alternator

untuk kereta api

8511.50.29.00

22.

Fuse Voltase

melebihi 1.000 volt

8535.10.00.00

23.

Relay

untuk voltase melebihi 60 volt, selain relai digital

8536.49.90.00

24.

Traction Engine Ccontrol Unit (TECU)

untuk voltase melebihi 1.000 volt

8537.20.90.00

25.

Voltage Transducer

dengan input voltase 380 VAC, arus 4 - 20 mA, frekwensi 50 Hz

9030.89.90.00

26.

Driver Seat

tempat duduk dengan rangka logam dengan lapisan penutup untuk kereta api

9401.71.00.00

 

 

tempat duduk dengan rangka logam tanpa lapisan penutup untuk kereta api

9401.79.00.90

       



                                                                                                                                                                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                                                                                                                 ttd.

                                                                                                                                                                             AGUS D.W. MARTOWARDOJO