Menimbang: | bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang yang Diimpor Dengan Meng- gunakan Dengan Menggunakan Pesawat Udara, dipandang perlu menetapkan tatalaksana pemeriksaan pabean atas barang yang diimpor dengan menggu- nakan pesawat udara; |
Mengingat : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||
2. | Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||
4. | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dengan Menggunakan Pesawat Udara; | |||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk Dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.01/1993; | |||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1318/KMK.00/1990
tentang Tatalaksana
Pabean Dibidang Impor; Memperhatikan: Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA. |
Atas barang yang didimpor dengan menggunakan pesawat udara, dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. |
Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Direktorat Jendaral Bea dan cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di Indonesia. |
(1) | Penyelesaian formalitas pabean terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1318/KMK.00/1990 |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak mengubah tatalaksana pabean sebagaimana diatur dalam: |
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor:854/KMK.01/1993 tentang tatalaksana Pabean mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:292/KMK.01/1994; |
b. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor(EPTE) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 88/KMK.01/1995. |
Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 juli 1995 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal : 23 Mei 1995 ttd. MAR'IE MUHAMMAD |