| DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-39/PM/1996
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI UNTUK
PENGAKUAN PENDAPATAN PERUSAHAAN "REAL ESTATE"
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
| Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengubah Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor SE-02/PM/1994 tentang Standar Akuntansi Untuk Pengakuan Pendapatan Perusahaan Real Estate dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam yang baru; | |||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); | ||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); | ||||
| 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995; | ||||
|
|
|||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG STANDAR AKUNTANSI UNTUK PENGAKUAN PENDAPATAN PERUSAHAAN REAL ESTATE. | |||
Ketentuan mengenai Standar Akuntansi Untuk Pengakuan Pendapatan Perusahaan Real Estate diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.3 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor SE-02/PM/1994 tanggal 16 Pebruari 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
Ditetapkan di pada tanggal |
: : |
Jakarta 17 Januari 1996 |
| BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua, ttd. I PUTU GEDE ARY SUTA |
||||
| SALINAN ini sesuai dengan aslinya BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
|
Sekretaris, M. Irsan Nasarudin |